Kata "KORUPSI" sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di Indonesia yang sudah menjadi permasalahan mendasar hingga saat ini. Maraknya kasus korupsi sudah harus perlu upaya ekstra yang lebih serius untuk memberantasnya. Menurut laporan terbaru Transparency International (TI) menyebut bahwa rangking Indonesia masih menempati posisi bawah untuk negara terbersih dari korupsi.Â
Berdasarkan hasil dari perhitungan skala TI, pada tahun 2014, Indonesia berada diperingkat 107 dari 177, artinya Indonesia memiliki skor 34 dengan skala 0-100. Bukan haya itu, pada tahun 1999, Indonesia pernah menempati 5 terbesar negara yang tingkat koruptor didunia. Sangat mustahil korupsi dapat dilumpuhkan apabila tatanan birokrasi,politik, ekonomi, pendidikan, dan hukum belum steril dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.Â
Seperti yang kita ketahui bahaya dari korupsi dapat merusak sendi-sendi moral kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, gerakan sosial anti korupsi harus terus dikumandangkan untuk menciptakan iklim politik yang beretika, birokrasi bersih, ekonomi kerakyatan, pendidikan berkualitas dan hukum yang adil serta membangun generasi anti korupsi.
KPK sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK sangat membutuhkan kerja sama dan bantuan institusi lain maupun bantuan dari berbagai pihak.
Sejak berdirinya 11 tahun yang lalu, KPK telah melakukan kerja sama dalam bentuk Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) dengan 82 (delapan puluh dua) Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Indonesia.Â
Sebagai salah satu implementasi kerjasama, diantaranya melalui peran aktif 34 Perguruan Tinggi dalam kegiatan perekaman persidangan tipikor dalam rangka pengawasan dan mendorong transparansi peradilan di 33 Propinsi di Indonesia.
 Disamping itu, beberapa Universitas Fakultas Hukum di Indonesia telah melakukan satu kajian terkait dengan tindak pidana korupsi dengan eksaminasi/bedah kasus terhadap suatu putusan peradilan dan secara mandiri telah membangun Pusat Studi yang menelusuri isu fokus tentang anti Korupsi.
Oleh karena itu Kementrian Hukum dan HAM sudah sangat berusaha untuk mengantisipasi dengan menanamkan doktrin anti korupsi di wlayah birokrasi khususnya di Lembaga Pemasyarakatan. Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi sering terjadi pungli dan sebagainya di LAPAS maupun RUTAN.Â
Itu terjadi akibat minimnya pendidikan dan pengetahuan tentang Anti Korupsi bagi ASN di Lembaga Pemasyarakatan. Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly sudah memberikan inovasi terbaru bagi jajaran pemasyarakatan untuk saat ini, yaitu WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM ( Wilayah Bebas Bersih Melayani).
Pola kebijakan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan SistemPemasyarakatan telah sesuai dengan doktrin ilmu Penologi, yaitu rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang menitik beratkan pada treatment approach.Â
Pola rehabilitasi dan reintegrasi sosial lebih maju selangkah dari pola resosialisasi, karena bernuansa keseimbangan dalam memberikan pengayoman bagi kepentingan masyarakat maupun Warga Binaan Pemasyarakatan itu sendiri.Â