Mohon tunggu...
Roby Hutasoit
Roby Hutasoit Mohon Tunggu... Lainnya - TARUNA POLTEKIP

TARUNA POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi di Jajaran Pemasyarakatan

23 November 2020   10:01 Diperbarui: 23 November 2020   10:12 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem Pemasyarakatan ideal maupun konstitusional dapat dikatakan telah memenuhi tuntutan reformasi yang menjunjung tinggi demokrasi yang sarat dengan muatan hak asasi manusia (HAM). Pendidikan Budaya anti korupsi ini penting bagi petugas pemasyarakatan maupun narapidana yang merupakan warga binaan. 

Korupsi adalah musuh kita berasama, kita semua mengetahui bahwa bahaya laten korupsi menghantui masyarakat. Pengertian Korupsi oleh Hamza dalam Erwin Ubwarin, Secara etimologis, korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu corruption atau corruptus, dan istilah bahasa Latin yang lebih tua dipakai istilah corumpere. 

Dari bahasa Latin, seperti bahasa bangsa-bangsa di Eropa seperti Inggris: corruption, Prancis: corruption, dan Belanda:corruptive dan korruptie, yang kemudian turun kedalam bahasa Indonesia menjadi Korupsi. Arti harafiah dari kata itu ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian (Ubwarin, E., & Salamor, Y. B. 2018).

Penanganan korupsi harus dilakukan dengan luar biasa, pelanggulangannya tidak bisa hanya dilakukan pada saat penindakan namun juga pada saat pencegahaan(Patty, J. 2019).Penanggulangan tindak pidana korupsi yang paling pertama adalah pencegahaan, pengabdian masyarakat yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan bentuk dari pencegahan.

Pahlawan versi modern adalah mereka yang berani untuk mengatakan TIDAK pada korupsi, itu yang sangat dibutuhkan oleh Indonesia saat ini. Budaya antikorupsi di Indonesia memang masih terindikasi rendah,dan kita harus mengakui itu. Peningkatan peringkat posisi Negara Koruptor Indonesia dari tahun 1999 hingga 2014 tidak menjadi suatu jaminan. 

Secara umum, masyarakat di Indonesia belum sepenuhnya melakukan kegiatan pola asuh antikorupsi di Lembaga Pemasyarakatan, itu telah tercermin dari perilaku para petinggi di Kemenkumham. 

Perbaikan terhadap situasi ini harus terimplikasi dan sinergis antara semua stakeholder, seperti halnya pemerintah, lembaga-lembaga yang terkait serta masyarakat sekitar. 

Pemimpin  selaku pondasi utama karakter petugas maupun WBP harus menanamkan kegiatan pola asuh antikorupsi serta harus mengimplementasikan kurikulum-kurikulum yang sudah memberikan ruang untuk mengajarkan antikorupsi dengan benar serta tepat sasaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun