1. Pengertian Hukum Yang Berkeadilan?
Keadilan yaitu salah satu prinsip utama dalam ajaran Islam. Dalam konteks hukum, keadilan (al-'adl) berarti memberikan hak kepada yang berhak dan menempatkan sesuatu pada tempatnya yang tepat. Didalam Islam Keadilan bertujuan untuk menjaga keseimbangan, menegakkan kebenaran, serta melindungi hak-hak individu dan masyarakat. Al-Qur'an dan Sunnah memberikan banyak pedoman terkait keadilan, yang meliputi aspek-aspek hukum pidana, perdata, ekonomi, hingga sosial.
Islam memandang keadilan itu harus ditegakkan tanpa memandang ras, status sosial, atau agama. Keadilan ini ditegaskan dalam Al-Qur'an:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.(QS. An-Nahl [16]: 90)
Ayat ini mencerminkan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam Islam, di mana setiap tindakan yang baik harus dilaksanakan, dan setiap tindakan yang merugikan orang lain harus dihindari. Ini juga menjadi dasar utama dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dalam masyarakat.
2. Jenis-Jenis Keadilan dalam Hukum Islam
a. Keadilan dalam Hukum Pidana
Hukum pidana Islam menekankan prinsip pembalasan yang setimpal (qisas) dan hukuman yang tegas (hudud) untuk kejahatan tertentu, seperti pencurian, perampokan, dan pembunuhan. Namun, Islam juga memberikan ruang untuk memaafkan atau menyelesaikan perkara secara damai:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.(QS. Al-Baqarah [2]: 179).
Hukum pidana dalam Islam bertujuan untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa kejahatan ditekan seminimal mungkin, serta hak korban diakui dan dijamin.
b. Keadilan dalam Hukum Perdata
Hukum perdata meliputi masalah hak milik, kontrak, hutang-piutang, pernikahan, dan warisan. Keadilan dalam hukum perdata Islam sangat ditekankan pada penghormatan terhadap hak-hak orang lain dan perlakuan yang adil dalam perjanjian. Dalam jual beli, Islam mengharuskan adanya kejujuran dan transparansi. Rasulullah SAW bersabda:
Barangsiapa menipu, maka ia bukan golongan kami.(HR. Muslim).
c. Keadilan Sosial
Keadilan sosial dalam Islam berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan ekonomi dan distribusi kekayaan yang adil. Islam mengatur zakat, sedekah, dan larangan riba sebagai bentuk keadilan ekonomi. Hal ini untuk menghindari ketimpangan sosial dan menolong mereka yang kurang beruntung, sesuai dengan perintah Allah:
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(QS. At-Taubah [9]: 103).
d. Keadilan dalam Hukum Keluarga
Didalam hukum keluarga, keadilan sangat ditekankan, terutama dalam hal poligami, hak-hak suami istri, dan anak-anak. Al-Qur'an memerintahkan agar seseorang yang berpoligami harus adil kepada istri-istrinya:
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُوا فَواحِدَةٗ أَو مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَانُكُمۡ ۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak dapat berbuat adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita yang kamu sukai: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa [4]: 3 )
3. Hadis yang Menekankan Keadilan
Keadilan dalam Islam bukan hanya prinsip teoretis, tetapi juga diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari Nabi Muhammad SAW. Beberapa hadis yang menegaskan pentingnya keadilan antara lain:
Hadis tentang Keadilan dan Persamaan di Hadapan Hukum:
"Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis tentang Keadilan dalam Kepemimpinan:
"Pemimpin yang adil adalah salah satu dari tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah pada hari yang tiada naungan selain naungan-Nya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa bahkan keluarga Nabi tidak mendapat keistimewaan di depan hukum, menegaskan prinsip bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
4. Prinsip-Prinsip Dasar Hukum yang Berkeadilan dalam Islam
Universalitas: Hukum Islam berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status sosial, ras, atau gender.
Kesetaraan Hak: Semua individu harus diberikan hak-hak mereka sesuai dengan syariat, baik dalam urusan duniawi maupun ukhrawi.
Tegas dan Adil dalam Penegakan Hukum: Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, tetapi tetap memperhatikan prinsip keadilan, tanpa berlebihan dan tanpa keringanan yang tidak beralasan.
Restorasi dan Pengampunan: Islam selalu memberikan ruang untuk restorasi dan pengampunan bagi pelaku kejahatan. Jika korban atau keluarganya memilih untuk memaafkan, maka hukum Islam juga memberikan apresiasi terhadap tindakan pemaafan ini.
Jadi dari penjelasan di atas, Keadilan adalah prinsip yang sangat penting dalam ajaran Islam, terutama dalam konteks hukum. Hukum dalam Islam harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dengan prinsip bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Islam juga memberikan ruang bagi pemaafan dan kemaslahatan umum, sehingga hukum yang berkeadilan harus dapat mencerminkan keseimbangan antara ketegasan dan kasih sayang. (Wahbah Zuhayli, Fiqh Islam wa Adillatuhu, 2015).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H