Mohon tunggu...
Robi Sepliana Rahmadillah
Robi Sepliana Rahmadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - FDIKOM - Pengembangan Masyarakat Islam

Mahasiswa Semester 1 Hobi saya bermain volly ball🏐/batminton🏸/playing game🎮

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mewujudkan Hukum yang Berkeadilan

4 November 2024   01:53 Diperbarui: 4 November 2024   02:43 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Prinsip-Prinsip Dasar Hukum yang Berkeadilan dalam Islam

 

  • Universalitas: Hukum Islam berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status sosial, ras, atau gender.

  • Kesetaraan Hak: Semua individu harus diberikan hak-hak mereka sesuai dengan syariat, baik dalam urusan duniawi maupun ukhrawi.

  • Tegas dan Adil dalam Penegakan Hukum: Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, tetapi tetap memperhatikan prinsip keadilan, tanpa berlebihan dan tanpa keringanan yang tidak beralasan.

  • Restorasi dan Pengampunan: Islam selalu memberikan ruang untuk restorasi dan pengampunan bagi pelaku kejahatan. Jika korban atau keluarganya memilih untuk memaafkan, maka hukum Islam juga memberikan apresiasi terhadap tindakan pemaafan ini.

Jadi dari penjelasan di atas, Keadilan adalah prinsip yang sangat penting dalam ajaran Islam, terutama dalam konteks hukum. Hukum dalam Islam harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dengan prinsip bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Islam juga memberikan ruang bagi pemaafan dan kemaslahatan umum, sehingga hukum yang berkeadilan harus dapat mencerminkan keseimbangan antara ketegasan dan kasih sayang. (Wahbah Zuhayli, Fiqh Islam wa Adillatuhu, 2015).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun