4. Prinsip-Prinsip Dasar Hukum yang Berkeadilan dalam Islam
Universalitas: Hukum Islam berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status sosial, ras, atau gender.
Kesetaraan Hak: Semua individu harus diberikan hak-hak mereka sesuai dengan syariat, baik dalam urusan duniawi maupun ukhrawi.
Tegas dan Adil dalam Penegakan Hukum: Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, tetapi tetap memperhatikan prinsip keadilan, tanpa berlebihan dan tanpa keringanan yang tidak beralasan.
Restorasi dan Pengampunan: Islam selalu memberikan ruang untuk restorasi dan pengampunan bagi pelaku kejahatan. Jika korban atau keluarganya memilih untuk memaafkan, maka hukum Islam juga memberikan apresiasi terhadap tindakan pemaafan ini.
Jadi dari penjelasan di atas, Keadilan adalah prinsip yang sangat penting dalam ajaran Islam, terutama dalam konteks hukum. Hukum dalam Islam harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dengan prinsip bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Islam juga memberikan ruang bagi pemaafan dan kemaslahatan umum, sehingga hukum yang berkeadilan harus dapat mencerminkan keseimbangan antara ketegasan dan kasih sayang. (Wahbah Zuhayli, Fiqh Islam wa Adillatuhu, 2015).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H