Mohon tunggu...
Kebijakan

Indonesia Sea and Coast Guard: Bakamla atau PLP?

15 Agustus 2018   21:21 Diperbarui: 16 Agustus 2018   10:32 2678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Jadi, Sea and Coast Guard merupakan lembaga yang memiliki tugas melakukan penegakan hukum maritim, maritim yang menyangkut segala aspek atau kegiatan yang berlangsung melalui atau di atas laut, tidak hanya terfokus pada pelayaran. 

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan tata kelola keamanan maritim, langkah yang perlu diambil berkaitan langsung dengan penyediaan kerangka hukum yang memadai secara spesifik dan pengelolaan ulang aspek kelembagaan yang tumpang tindih di dalam tata kelola keamanan maritim. 

Hal tersebut perlu dilakukan untuk mendirikan basis legal yang kuat sehingga pemerintah dapat menurunkan hukum tersebut ke dalam instrumen - instrumen yang spesifik, seperti peraturan pelaksanaan. Di sisi lain, perlu adanya kejelasan dalam pembagian fungsi dan kerja antar lembaga keamanan maritim. Tidak hanya itu, pemerintah juga perlu menginisiasi pengelolaan kelembagaan keamanan maritim, yang secara khusus mendikte tugas dan fungsi dari Indonesia Sea and Coast Guard.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun