Mohon tunggu...
Robiatul Addawiyah
Robiatul Addawiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syariah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum Hes 5B

7 November 2023   14:06 Diperbarui: 7 November 2023   14:06 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Robiatul Addawiyah

Nim : 212111054

Kelas : HES 5B

Matkul : Sosiologi Hukum

Dosen : Muhammad Julijanto

1. 5 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut para ahli.

a. Soerjono Soekanto berpendapat bahwa sosiologi hukum merupakan bidang keilmuwan yang mencakapu analisis analitis dan mengandalkan pengamatan empiris untuk memahami keterkaitan antara hukum dan fenomena sosial lainnya.
b. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa sosiologi hukum atau sosiologi hukum adalah ilmu hukum yang memusatkan perhatian pada pola perilaku masyarakat dalam  konteks sosialnya.
c. Otje Salman, sosiologi hukum adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya dengan menggunakan metode analitis dan empiris.
d. HLA Hart berpendapat bahwa setiap konsepsi hukum mencakup unsur kekuasaan yang menitikberatkan pada kewajiban tertentu dalam konteks fenomena hukum yang diamati dalam kehidupan manusia.
e. Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu dalam bidang sosiologi yang memusatkan perhatian pada aspek-aspek hukum yang terwujud dalam konteks pengalaman manusia sehari-hari.

2. Pengertian Sosiologi menurut Penulis

Menurut Pandangan Penulis, sosiologi hukum adalah suatu disiplin ilmu yang  mempelajari hubungan timbal balik dalam masyarakat yang objek interaksinya berkaitan dengan hukum.

3. Contoh Kasus dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat.

Contoh kasus : Korupsi Dana Bantuan Pemerintah.

Analisis :

1. Penegakan Hukum Yang Masih Lemah : Hukuman Akibat Korupsi Di Indonesia sangatlah ringan dan tidak efektif, bahkan hukuman akibat korupsi dapat diringankan dengan cara kerjasama anatara penegak hukum dengan cara menyuap aparat penegak hukum.

2. Ketidakadilan Sosial : Akibat Korupsi menyebabkan si yang melakukan korupsi bertambah keungannya, korupsibiasa dilakukan oleh pihak dengan jabatan tinggi dan otomatis mempunyai penghasilan yang tinggi, sedangkan masyarakat kecil akan semakin tertindas

3. Aksebilitas Hukum : Masyarakat sulit mendapatkan informasi hukum sehingga ketika masyarakat mengetahui tindak pidana korupsi, masyarkat kesulitan melaporkan tindak pidana tersebut dan membuat penghambatan penegakan hukum. 

4.Kepatuhan Masyarkat : Tingkat kepatuhan masyarakat dipengaruhi oleh efektivitas hukum, minimnya pengetahuan tentang hukum dari korupsi maka akan menghambat penegakan hukum.

4.  Contoh pemikiran Emile Durkheim dan aliran pemikiran Positivisme

Contoh pemikiran Hukum Emile Durkheim

1. Kepercayaan : bersifat hikmat atau sakral, yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang diyakini

2. Ritual Agama : kebiasaann masyarakat yang berhubungan dengan kepercayaan  dan bersifat sakral, ritual agama termasuk upacara adat yang berhubungan antara interaksi suatu kelompok dengan kelompok lain.

Pemikiran Aliran Positivisme

Merupakan suatu aliran yang memisahkan antara moral dan hukum dan pengaplikasiannya sejajar dikarenakan moral merupakan sifat alami manusia yang menjadikan manusia memiliki rasa empati sedangkan hukum sifatny memaksa.

Contoh  Pemikiran Aliran Positivisme : misal penetapan suatu uu, misal seseorang dijatuhi hukuman kurangan 2th dikarenakan mencuri sepotong kayu, secara moral hakim tidak tega memutus hukuman tersebut. menurut aliran Positivisme yaitu aliran yang memandang bahwa perlu adanya pemisahan tegas antara moral dan hukum. Secara moral hakim tidak tega untuk memutus hukuman kurungan tersebut, akan tetapi hukuman kurungan 2th hukumamyang pantas untuk dijatuhkan kepada seorang pencuri, sehingga hakim mengesampingkan moral demi tegaknya hukum yang berdasarkan keadilam dan aturan undang-undang

5. Hasil Review Buku

Judul Buku : SOSIOLOGI HUKUM

Pengarang : Prof. Dr. Drs, Abiontoro Prakoso,S.H.,M.

Penerbit : LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.

Tahun Terbit : 2017

Bab i . Pengertian Tentang Ilmu membahasan tentang pengertian ilmu dan ciri yang menandai ilmu pengetahuan.

Bab ii. Sosiologi dan hukum membahas tentang lahirnya sosiologi, definisi sosiologi, lahir dan perkembangan sosiologi. Lalu buku ini membahas tentang definisi dan pengertian sosiologi hukum, lahir dan perkembangan sosiologi hukum, masalah-masalah yang disoroti oleh sosiologi hukum, serta obyek studi sosiologi hukum. Dalam bab ii buku ini juga membahas Pandangan Yuridis Sosiologis terhadap hukum, jenis-jenis sosiologi hukum serta Persamaan dan Perbedaan Ilmu Hukum dengan sosiologi Hukum.

Bab iii. Pemikiran Filsafat Hukum Dan Sosiologi Hukum, pada bab ini membahas  Hasil pemikiran yang berpengaruh terhadap sosiologi hukum

Bab iv Hukum Modern
Dalam bab ini membahas hukum modern dalam perkembangan tatanan hukum.

Bab v. Konsep Hukum Progresif, pada bab ini membahas Asumsi dasar Hukum Progresif,  Sejarah timbulnya Hukum Progresif, Konsep dan Karakteristik Hukum Progresif.

Bab vi. Beberapa pilihan Hukum Operasional  Dalam Masyarakat Pada Bab ini membahas tentang Penyuluhan Hukum, Kesadaran Hukum, Kepatuhan Hukum, Penegakan Hukum.

Bab vii. Perkembangan Sosiologi Hukum Di Negara Maju dan Indonesia, pada bab ini membahas Perkembangan Sosiologi Hukum Di Negara Maju, dan Perkembangan Sosiologi Hukum Di Indonesia. 

Inspirasi : Buku ini sangatlah lenggkap dan recomendet, sehingga menginspirasi saya untuk menyarakankan buku ini kepada mahasiswa lain, dan semangat membaca bukunya serta meningkatkan semangat saya untuk mencari buku lain yang isinya lengkap

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun