Mohon tunggu...
Robiatul Addawiyah
Robiatul Addawiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syariah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum Hes 5B

7 November 2023   14:06 Diperbarui: 7 November 2023   14:06 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analisis :

1. Penegakan Hukum Yang Masih Lemah : Hukuman Akibat Korupsi Di Indonesia sangatlah ringan dan tidak efektif, bahkan hukuman akibat korupsi dapat diringankan dengan cara kerjasama anatara penegak hukum dengan cara menyuap aparat penegak hukum.

2. Ketidakadilan Sosial : Akibat Korupsi menyebabkan si yang melakukan korupsi bertambah keungannya, korupsibiasa dilakukan oleh pihak dengan jabatan tinggi dan otomatis mempunyai penghasilan yang tinggi, sedangkan masyarakat kecil akan semakin tertindas

3. Aksebilitas Hukum : Masyarakat sulit mendapatkan informasi hukum sehingga ketika masyarakat mengetahui tindak pidana korupsi, masyarkat kesulitan melaporkan tindak pidana tersebut dan membuat penghambatan penegakan hukum. 

4.Kepatuhan Masyarkat : Tingkat kepatuhan masyarakat dipengaruhi oleh efektivitas hukum, minimnya pengetahuan tentang hukum dari korupsi maka akan menghambat penegakan hukum.

4.  Contoh pemikiran Emile Durkheim dan aliran pemikiran Positivisme

Contoh pemikiran Hukum Emile Durkheim

1. Kepercayaan : bersifat hikmat atau sakral, yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang diyakini

2. Ritual Agama : kebiasaann masyarakat yang berhubungan dengan kepercayaan  dan bersifat sakral, ritual agama termasuk upacara adat yang berhubungan antara interaksi suatu kelompok dengan kelompok lain.

Pemikiran Aliran Positivisme

Merupakan suatu aliran yang memisahkan antara moral dan hukum dan pengaplikasiannya sejajar dikarenakan moral merupakan sifat alami manusia yang menjadikan manusia memiliki rasa empati sedangkan hukum sifatny memaksa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun