“Iya.” Sahabat Zaid mengiyakan[2].
Nah, dari hadits Zaid bin Arqam dan beberapa hadits shohih lainnya, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan keluarga Nabi yang diharamkan menerima sedekah dan yang dimaksud saat bersholawat adalah Bani Hasyim dan Bani Muthalib.
b. Keluarga Nabi adalah Keturunan dan para Istrinya
Diantara landasan terkuat pendapat kedua ini adalah sebuah hadits Sahabat Abi Humaid as-Sa’idy Al-Anshary (w. 60 H).
Bahwa setelah turunnya ayat Sholawat 56 surat Al-Ahzab, ada beberapa riwayat hadits yang mengisahkan bagaimana caranya bersholawat. Riwayat pertama dari Sahabat Ka’ab bin ‘Ujrah (w. 71 H):
“Wahai utusan Allah, sungguh kami telah mengetahui bagaimana mengucapkan salam kepadamu, namun bagaimanakah caranya kami bersholawat kepadamu?”
“Katalankah: Allahumma Shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala `Ali Muhammad, kamaa Shallaita ‘ala `Ali Ibrahima. Innaka Hamidum Majid,”hingga akhir hadits[3].
Terlihat dalam hadits pertama ini masih belum menjelaskan siapakah `Ali Muhammad(keluarga Muhammad) yang dikehendaki? Nah, untungnya ada riwayat kedua dari Sahabat Abi Humaid as-Sa’idy sebagai berikut:
“Bahwa mereka (para Sahabat) bertanya: “Duhai utusan Allah, bagaimanakah kami bersholawat kepada Engkau?” Maka, Rasulullah pun menjawab: “Katakanlah: Allahumma Shalli ‘ala Muhammad wa Azwajihi wa Dzurriyyatihi, kama Shallaita ‘ala `Ali Ibrahima, wa Barik ‘ala Muhammad wa Azwajihi wa Dzurriyyatihi, kama Barakta ‘ala `Ali Ibrahima. Innaka Hamidum Majid.[4]”
Jadi, hadits kedua ini menafsirkan `Ali Muhammaddalam hadits pertama diatas dengan “Istri-istri dan keturunan Nabi Muhammad.”Atas dasar pendapat kedua ini, masih ada yang mempertanyakan: istri-istri Rasul sudah jelas, sedangkan siapakah yang dimaksud keturunan Rasul selain para putra dan putri Rasul?
Rasulullah Saw. menjawabnya dengan bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menjadikan keturunan setiap nabi di dalam tulang rusuk setiap nabi tersebut, sementara Ia menjadikan keturunannku melalui tulang rusuk ‘Ali bin Aby Thalib.”[5]Dalam menafsiri Ahlal Baitayat 73 surat Al-Ahzab pun, para Mufassir termasuk Ibnu Taymiyah (661-728 H) menyatakan yang dimaksud adalah Sayyidina ‘Ali (23 S.H-40 H), Siti Fathimah (18 S.H-11 H), Sayyidina Al-Hasan (3-50 H), dan Sayyidina Al-Husain (4-61 H); atau biasa yang dikenal dengan Ahlul Kisa`.