a. Keluarga Nabi adalah Bani Hasyim dan Bani Muthalib
Keluarga Nabi adalah mereka yang diharamkan menerima zakat, yaitu keturunan Bani Hasyim dan Bani Muthalib. Diantara landasan pendapat ini, Sahabat Zaid bin Arqam (w. 68 H) pernah meyampaikan Khutbah Rasulullah Saw di (dekat) sebuah mata air bernama Khum, daerah antara Makkah dan Madinah:
“Amma Ba’du: Ingatlah, wahai manusia, aku hanyalah manusia yang hampir akan didatangi utusan Rabb-ku (Malaikat maut) ‘azza wa jalla. Dan sungguh aku tinggalkan untuk kalian dua hal yang sangat berharga. Pertama adalah KitabAllah ‘azza wa jalla,yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya; maka ambillah Kitab Allah dan berpegang teguhlah dengannya,”
Nabi Muhammad terus mensupport para Sahabat agar mencintai Al-Quran sebagai pedoman hidup dan peninggalan Rasulullah yang pertama. Lantas, sang nabi melanjutkan yang kedua:
“Dan ahlu bait-ku (keluargaku), aku ingatkan kalian kepada Allah tentang ahlu bait-ku. Aku ingatkan kalian kepada Allah tentang ahlu bait-ku.”
Kemudian, seorang tsiqqah dari Tabi’in Hushain bin Sabrah bertanya kepada Sahabat Zaid sang perawi hadits:
“Dan siapakah Ahlu bait Rasulullah ini, wahai Zaid? Tidakkah istri-istrinya termasuk ahlul bait?”
“Sungguh istri-istri Nabi memang termasuk ahlul bait, dan bahkan ahlul bait adalah mereka yang diharamkan ash-shodaqah setelahnya.”Balas Zaid bin Arqam.
“Siapakah mereka?” Hushain bertanya lagi, belum paham siapa saja yang diharamkan menerima shodaqah dari kalangan Ahlul bait.
“Mereka adalah keluarga Ali, keluarga ‘Aqiel, keluarga Jakfar, dan keluarga Abbas.” Jawab Sahabat yang menemani Baginda Nabi Muhammad sepanjang sepuluh peperangan.
“Jadi, apakah mereka semua ini diharamkan (menerima) sedekah?” Hushain masih bertanya untuk meyakinkan dirinya dan lebih memahami.