Harga daging sapi dipasar secara tidak langsung dipatok Rp 60.000/kg.
Untuk setahun Negara mendapat pemasukan dari bea masuk 92.000 ton x Rp 15.000/kg yaitu Rp 1.4 triliun.
Dana Rp 1.4 triliun ini dapat dipakai membantu program swasembada.
Mencegah praktek kartel ( mempermainkan stok dan harga)
Selain memberlakukan Tarif Bea Masuk, Pemerintah berkewajiban:
- Memperbanyak jumlah importir sehingga mereka bersaing secara sehat.
- Bulog sebagai BUMN adalah importir andal ( seharusnya) dan berada dipihak pemerintah , bertindak sebagai jangkar mencegah kartel.
- Bulog setiap saat dapat diminta oleh Kementan dan Kemendag untuk memperlihatkan perhitungan keuntungan dan harga jual yang pantas.
- Importir yang nakal segera dicabut izin impornya oleh Kemendag..
Kemendag dan Kementan tidak menunjuk Bulog sebagai importir( utama), malah mempercayai importir yang mempermainkan harga dan stok.
Kementan( bahkan seluruh bangsa ini)  harus bekerja keras dan cerdas dalam meningkatkan output petani dan peternak, bukannya menjadi pelopor,motor, dan menonopoli kuota impor.
Bacaan:
http://www.merdeka.com/uang/pemerintah-terapkan-sistem-tarif-pada-bea-masuk-daging.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H