Mohon tunggu...
Robby Saputra
Robby Saputra Mohon Tunggu... Penegak Hukum - pengacara

keadilan tertinggi adalah hati nurani

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ayah Kandung "Meniduri" Anak Kandungnya

31 Juli 2023   12:05 Diperbarui: 31 Juli 2023   12:08 811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ayah adalah sosok orang yang selalu di butuhkan oleh seorang anak perempuannya, bahkan seorang anak perempuan, selalu bicara bahwa cinta pertamanya di dunia ini adalah sosok seorang ayahnya. Namun, tak habis pikir mengapa ada seorang ayah bisa tega melakukan perbuatan yang tidak bisa di cerna dengan akal sehat kita. Salah satu contoh Putusan PN Gedong Tataan Nomor 146/Pid.Sus/2022/PN Gdt terjadi di kabupaten pesawaran, seorang ayah kandung melakukan perbuatan yang sangat 'keji' yang dilakukan berulang kali terhadap anak kandungnya. Kasus ini mencuat bahkan dalam pemberitaan nasional, sebagaimana yang diliput oleh Kompas.com dengan tajuk berita yang berjudul "Ayah Perkosa Anak Kandung Di Pesawaran". Pada tahun 2023 ini saja di Kabupaten Pesawaran sudah ada 7 perkara pencabulan dari pelaku anak-anak, paman, guru dan sampai ayah kandung/ tiri. Mengapa pencabulan ini sering terjadi berikut latar belakang dan penyebab melakukan aksi 'biadab'  ini :

  • Pelaku Cabul Hobi Mengakses Pornografi

sebagian besar ayah cabul nekat melakukan aksi bejatnya lantaran terinspirasi dari situs-situs porno yang kerap mereka akses.

  • Rumah Sempit

Faktor sempitnya rumah juga ternyata menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pencabulan oleh ayah kandung. Rata-rata pemerkosaan itu terjadi di bilik sempit atau rumah petak. Tidak ada privasi karena dalam rumah kecil semuanya bercampur. Ayah yang bejat moralnya akan terangsang melihat putri kandungnya tidur atau berganti pakaian saat mandi.

  • Istri Tak Ada Dirumah atau Tidak Mau Melayani Nafsu Suami

Ayah yang tega memperkosa gadis anak kandungnya sendiri mengaku jarang dilayani istri. Begitu juga dengan ibu AR yang tak ada dirumah karna bekerja di luar negri. Alasan itu membuat suami mencari pelampiasan. Para ayah bejat dengan tega melampiaskan nafsu binatang mereka pada anak kandung mereka.

  • Latar belakang Pendidikan dan Spiritual Yang Lemah

Peluang terjadinya tindak asusila ayah dan anak tersebut yakni latar belakang pendidikan. Mental dan spiritual yang minim juga mempengaruhi. Seharunya seorang ayah menjadi pembimbing dan teladan anak-anaknya. Bukan malah menjadi serigala buas yang memangsa anaknya sendiri. Tapi karena tak kuat iman, mereka tega merusak masa depan anak sendiri.

  • Faktor Ekonomi Yang Lemah

Para ayah bejat melampiaskan nafsu mereka pada anak kandungnya sendiri. Seringkali faktor ekonomi menjadi penyebab mereka memperkosa anak sendiri karena tidak mampu membayar PSK.

  • Penyalahgunaan Alkohol dan Obat-Obatan Terlarang

Dari kasus AR terhadap anaknya, bahwa kesaksian terdakwa sebelum menyetubuhi anaknya meminum alkhol terlebih dahulu. Keterlibatan dalam penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan dapat mengganggu keseimbangan mental dan emosional seseorang.

Dari semua penyebab ayah kandung melakukan perbuatan biadab itu. Kita juga harus tau akibat apa yang kan timbul terhadap anak yang menjadi korban biadab oleh ayah kandungnya. Korban pasti menderita mendalam akibat perilaku bejat yang diterima oleh ayah kandungnya. Biasanya anak yang menjadi korban perilaku bejat yang dilakukan ayahnya sendiri ini, bila di tanya tentang kronologi permasalahan korban akan tiba-tiba sedih sampai berteriak, akan takut bertemu ayahnya lagi, sa\mpai parahnya lagi anak yang menjadi korban takut bertemu kepada seorang laki-laki. Kondisi psikologis anak pasti akan terkena dalam perkara seperti ini. Sering terjadi pula korban dan keluarga terkena sanksi sosial seumur hidup di lingkungnnya.

Dapat dikatakan bahwa sanksi pidana yakni, suatu akibat hukum yang dikenakan terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan melawan hukum tersebut bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain, atau suatu penderitaan yang diberikan kepada orang yang bersalah dengan melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana . Sudarto memberikan pandangan mengenai pengertian dari pidana sebagai suatu derita dari perbuatan seseorang yang dibebankan pada suatu perilaku yang memenuhi suatu syarat tertentu. Sedangkan Simons berpendapat bahwa pidana merupakan suatu penderitaan yang berhubungan dengan pelanggaran terhadap norma yang dalam putusan hakim dijatuhkan bagi orang yang bersalah.

Sanksi pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) mengatur mengenai tindak pidana persetubuhan jika dibandingkan dengan Undang-undang Perlindungan Anak, sanksi pidana yang dapat diterapkan terhadap pelaku persetubuhan anak yang masih di bawah umur sesuai dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo. UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap Anak terdiri dari:

  • Pidana penjara dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun.
  • Pidana denda paling banyak dalam Undang-undang Perlindungan Anak mencapai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ).

Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Terhadap Anak khususnya yang diatur di dalam Pasal 81 maka Pasal 287 KUHP tidak berlaku bagi pelaku persetubuhan karena di dalam ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Terhadap Anak Sudah diatur secara spesifik tentang ketentuan pidana terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak. Di dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Terhadap Anak berlaku asas lex specialis derogate lex generalis dari Pasal 287 KUHP, jadi Pasal 81 harus lebih di utamakan dari Pasal 287 KUHP.

Perlindungan dapat diartikan sebagai hak asasi manusia yang diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmatii hak-haknya yang diberikan oleh hukum untuk suatu perlindungan atau perlindungan merupakan suatu upaya hukum yang diberikan oleh aparat penegak hukum kepada masyrakat agar dapat memberikan rasa yang aman dari berbagai ancaman pihak manapun.

Menurut pandangan Satjipto Raharjo bahwa bentuk perlindungan hukum berarti memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan dan bentuk perlindungan tersebut dapat diberikan untuk masyarakat agar dapat memperoleh haknya yang diberikan oleh hukum. Sedangkan Philipus M. Hadjon mengatakan perlindungan hukum merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia serta adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia (HAM) berdasarkan ketentuan hukum dari perbuatan yang sewenang-wenang.

Anak yang menjadi suatu korban tindak pidana yaitu seorang anak yang mengalami penderitaan fisik (jasmani), mental atau seksual akibat dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang, lembaga atau negara. Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dapat diberikan dalam berbagai cara yaitu dengan memberikan kompensasi dan restitusi, pelayanan medis dan bantuan hukum.

Terdapat perbedaan antara kompensasi (ganti rugi) dan restitusi yaitu kompensasi timbul karena adanya permintaan dari korban dan dibayarkan oleh masyarakat atau merupakan suatu bentuk pertanggung jawaban dari masyarakat atau negara. sedangkan restitusi yaitu dibayar oleh terpidana yang timbul dari putusan pengadilan.

Perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan kesusilaan, yang diatur di dalam Pasal 69A UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap Anak dapat dilakukan melalui upaya :

  • Memberikan pengetahuan mengenai pentingnya kesehatan reproduksi, nilai agama dan kesusilaan;
  • Rehabilitasi sosial;
  • Memberikan pendampingan psikososial saat pengobatan sampai dengan pemulihan;
  • Memberikan perlindungan dan pendampingan sampai pada tingkatan pemeriksaan.

Kejahatan seksual khususnya tindak pidana persetubuhan anak yang menjadi korban persetubuhan akan merasa takut dan malu apabila masyarakat menjadi tau suatu kejadian yang menimpa dirinya, karena kejahatan seksual tersebut merupakan suatu aib bagi dirinya sendiri maupun keluarganya. maka diperlukan sanksi yang tegas untuk menindak pelaku persetubuhan terhadao anak agar hakhak anak sebagai korban dapat benar-benar dilindungi. Untuk mencegah kejadian kekerasan seksual pada keluarga, langkah-langkah pencegahan preventif sangat penting. Berikut langkah-langkah yang bisa diambil:

  • Pendidikan dan Kesadaran Publik 

Pendidikan dan kesadaran publik memainkan peran kunci dalam pencegahan kekerasan seksual dalam keluarga. Meluli penerangan, seminar, dan kampanye kesadaran, masyarakat dapat memahami masalah ini, mengenal tanda-tanda peringatan, dan mengetahui bagaimana melaporkan kejadian yang mencurigakan.

  • Peran Institusi  Pendidikan dan Pencegahan

Institusi pendidikan, seperti sekolah dan perguruan tinggi, dapat berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual dalam keluarga. Dengan mamasukan pendidikan seksual yang komprehensif dan mempromosikan hubungan sehat, institusi pendidikan dapat membatu anak-anak memahami hak-hak mereka, membangun percaya diri, dan memberikan pemahaman yang jelas tentang apa benar dan salah dalam hubungan interpersonal.

  • Pendekatan Keluarga Dalam Pencegahan

Pendekatan keluarga melibatkan membangun komunikasi yang terbuka dan sehat antara anggota keluarga. Dalam lingkungan yang mendukung, anak-anak harus merasa nyaman untuk berbicara tentang masalah dan mendapat dukungan. Selain itu, penting juga mempromosikan nilai-nilai penghargaan, saling menghormati, dan menjaga batas-batas pribadi dalam keluarga.

  • Program Perlindungan Anak dan Layanan Dukungan

Program perlindungan anak dan layanan dukungan harus tersedia utuk korban kekerasan seksual dalam keluarga. Organisasi-organisasi yang berkerja dalam lembaga perlindungan anak daspat memberikan perlindungan, layanan konseling, pendampingan hukum, dan dukungan emosional terhadap korban.program-program ini harus diakses dengan mudah dan difukung secara finansial. 

  • Upaya Kolaboratif Terhadap Lembaga Terkait

Pencegahan kekerasan seksual dalam keluarga memerlukan upaya kolaboratif antara lembaga terkait, termasuk lembaga pemerintahan, lembaga hukum, oraganisasi masyarakat sipil, dan tenaga medis. Kolaborasi ini meliputi pertukaran informasi, pelatihan bersama, dan koordinasi dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dalam keluarga.

Pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya adalah tindakan yang mengerikan dan tidak dapat diterima. Penyebabnya melibatkan faktor individu ayah kandung, anak kandung, kerabat terdekat, dan keluarga secara keseluruhan. yang mengakibatkan seorang korban pelecehan seksual mendapatkan trauma psikologisnya dan keluarga mederita sanksi sosial  di lingkungan mereka. Dalam konteks hukum, penting untuk memahami definisi dan sanksi hukum terkait kekerasan seksual dalam keluarga, serta tantangan yang terkait dengan penegakan hukum. Namun, yang lebih penting lagi, langkah-langkah pencegahan preventif harus diambil. Dengan pendidikan dan kesadaran publik, peran institusi pendidikan, pendekatan keluarga, program perlindungan anak, dan kolaborasi lembaga terkait, kita dapat bekerja menuju masyarakat yang lebih aman bagi semua anggota keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun