Perlindungan dapat diartikan sebagai hak asasi manusia yang diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmatii hak-haknya yang diberikan oleh hukum untuk suatu perlindungan atau perlindungan merupakan suatu upaya hukum yang diberikan oleh aparat penegak hukum kepada masyrakat agar dapat memberikan rasa yang aman dari berbagai ancaman pihak manapun.
Menurut pandangan Satjipto Raharjo bahwa bentuk perlindungan hukum berarti memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan dan bentuk perlindungan tersebut dapat diberikan untuk masyarakat agar dapat memperoleh haknya yang diberikan oleh hukum. Sedangkan Philipus M. Hadjon mengatakan perlindungan hukum merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia serta adanya pengakuan terhadap hak asasi manusia (HAM) berdasarkan ketentuan hukum dari perbuatan yang sewenang-wenang.
Anak yang menjadi suatu korban tindak pidana yaitu seorang anak yang mengalami penderitaan fisik (jasmani), mental atau seksual akibat dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang, lembaga atau negara. Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dapat diberikan dalam berbagai cara yaitu dengan memberikan kompensasi dan restitusi, pelayanan medis dan bantuan hukum.
Terdapat perbedaan antara kompensasi (ganti rugi) dan restitusi yaitu kompensasi timbul karena adanya permintaan dari korban dan dibayarkan oleh masyarakat atau merupakan suatu bentuk pertanggung jawaban dari masyarakat atau negara. sedangkan restitusi yaitu dibayar oleh terpidana yang timbul dari putusan pengadilan.
Perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan kesusilaan, yang diatur di dalam Pasal 69A UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap Anak dapat dilakukan melalui upaya :
- Memberikan pengetahuan mengenai pentingnya kesehatan reproduksi, nilai agama dan kesusilaan;
- Rehabilitasi sosial;
- Memberikan pendampingan psikososial saat pengobatan sampai dengan pemulihan;
- Memberikan perlindungan dan pendampingan sampai pada tingkatan pemeriksaan.
Kejahatan seksual khususnya tindak pidana persetubuhan anak yang menjadi korban persetubuhan akan merasa takut dan malu apabila masyarakat menjadi tau suatu kejadian yang menimpa dirinya, karena kejahatan seksual tersebut merupakan suatu aib bagi dirinya sendiri maupun keluarganya. maka diperlukan sanksi yang tegas untuk menindak pelaku persetubuhan terhadao anak agar hakhak anak sebagai korban dapat benar-benar dilindungi. Untuk mencegah kejadian kekerasan seksual pada keluarga, langkah-langkah pencegahan preventif sangat penting. Berikut langkah-langkah yang bisa diambil:
- Pendidikan dan Kesadaran PublikÂ
Pendidikan dan kesadaran publik memainkan peran kunci dalam pencegahan kekerasan seksual dalam keluarga. Meluli penerangan, seminar, dan kampanye kesadaran, masyarakat dapat memahami masalah ini, mengenal tanda-tanda peringatan, dan mengetahui bagaimana melaporkan kejadian yang mencurigakan.
- Peran Institusi  Pendidikan dan Pencegahan
Institusi pendidikan, seperti sekolah dan perguruan tinggi, dapat berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual dalam keluarga. Dengan mamasukan pendidikan seksual yang komprehensif dan mempromosikan hubungan sehat, institusi pendidikan dapat membatu anak-anak memahami hak-hak mereka, membangun percaya diri, dan memberikan pemahaman yang jelas tentang apa benar dan salah dalam hubungan interpersonal.
- Pendekatan Keluarga Dalam Pencegahan
Pendekatan keluarga melibatkan membangun komunikasi yang terbuka dan sehat antara anggota keluarga. Dalam lingkungan yang mendukung, anak-anak harus merasa nyaman untuk berbicara tentang masalah dan mendapat dukungan. Selain itu, penting juga mempromosikan nilai-nilai penghargaan, saling menghormati, dan menjaga batas-batas pribadi dalam keluarga.
- Program Perlindungan Anak dan Layanan Dukungan
Program perlindungan anak dan layanan dukungan harus tersedia utuk korban kekerasan seksual dalam keluarga. Organisasi-organisasi yang berkerja dalam lembaga perlindungan anak daspat memberikan perlindungan, layanan konseling, pendampingan hukum, dan dukungan emosional terhadap korban.program-program ini harus diakses dengan mudah dan difukung secara finansial.Â
- Upaya Kolaboratif Terhadap Lembaga Terkait
Pencegahan kekerasan seksual dalam keluarga memerlukan upaya kolaboratif antara lembaga terkait, termasuk lembaga pemerintahan, lembaga hukum, oraganisasi masyarakat sipil, dan tenaga medis. Kolaborasi ini meliputi pertukaran informasi, pelatihan bersama, dan koordinasi dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual dalam keluarga.