Suparji menilai kedua peran badan tersebut kurang dioptimalkan. Sebagai contoh dalam pembahasan RUU belum sepenuhnya memberikan mandat pada BPHN. Sementara di Baleg DPR dalam pembahasan sebuah RUU lebih banyak kepentingan politiknya dibandingkan kepentingan rakyat. Sebab itu, Suparji menegaskan bahwa BPLN dan Omnibus Law tidak diperlukan.
"Betul optimalkan saja BPHN dan Baleg DPR, karena keduanya keinginan tersebut masih belum kelihatan urgensinya," tegasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!