Mohon tunggu...
Robbi Khadafi
Robbi Khadafi Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang Ketik, Sang Pengantar

Kecil disuka muda terkenal tua kaya raya mati masuk surga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Badan Pusat Legislasi Nasional vs Omnibus Law

15 November 2019   00:44 Diperbarui: 15 November 2019   09:41 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustasi Omnibus Law (Indonesiabaik.id)

Suparji menilai kedua peran badan tersebut kurang dioptimalkan. Sebagai contoh dalam pembahasan RUU belum sepenuhnya memberikan mandat pada BPHN. Sementara di Baleg DPR dalam pembahasan sebuah RUU lebih banyak kepentingan politiknya dibandingkan kepentingan rakyat. Sebab itu, Suparji menegaskan bahwa BPLN dan Omnibus Law tidak diperlukan.

"Betul optimalkan saja BPHN dan Baleg DPR, karena keduanya keinginan tersebut masih belum kelihatan urgensinya," tegasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun