Mohon tunggu...
Rachmando Noorhuda Arnianto
Rachmando Noorhuda Arnianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Akun ini dibuat untuk memenuhi tugas dari dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

25 November 2022   08:03 Diperbarui: 25 November 2022   08:07 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ABSTRAK

Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh metode yang baik, yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Indonesia merupakan negara hukum yang mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang baik, yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional. Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi beberapa konsep yaitu konsep pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan konsep negara hukum Pancasila. Selain itu, konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia. Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus mengedepankan asas equality before the law. Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh undang-undang. Untuk selanjutnya, konsep pembentukan perundang-undangan dibentuk oleh pemegang kekuasaan yang sah, yang dipilih oleh rakyat secara demokrasi.

Kata Kunci: konsep, peraturan perundang-undangan.

ABTRACT

Formation of the legislation is a requirement in the development of national law which can only be achieved if supported by a good method, which is binding on all institutions authorized to make Regulations. Indonesia is a country that has a legal obligation to carry out the development of a good national law, which is done in a planned, sustainable, and integrated into the national legal system. The concept of the establishment of laws and regulations in Indonesia includes several concepts, namely the concept of the establishment of legislation must be in accordance with State law concept of Pancasila. In addition, the concept of the establishment of legislation that either must prioritize the protection of Human Rights. The concept of the establishment of legislation that both must put forward the principle of equality before the law. The concept of the establishment of legislation that either should be in accordance with the principles of the formation of legislation predetermined by law. Henceforth, the concept of the establishment of law established by legal authority, elected by the people in a democracy. 

Keywords: concept, legislation.

PENDAHULUAN

Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturan hukum yang berbentuk undang-undang. Bentuk undang-undang ini berfungsi untuk mengatur masyarakat dengan lebih baik. Tentunya dalam membentuk suatu penyelesaian hukum harus ada konsep dalam rencana pembentukan suatu penyelesaian hukum yang baik. Peraturan perundang-undangan yang baik adalah peraturan perundang-undangan yang mempunyai dasar atau landasan yang dikenal dengan istilah Grundnorm. Bagi masyarakat Indonesia, Grundnorm merupakan landasan di mana peraturan perundang-undangan dibentuk. Grundnorm merupakan landasan bagi pembentukan hukum yang adil. Pancasila adalah Grundnorm bangsa Indonesia. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Oleh karena itu, jika perumusan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak sesuai dengan Pancasila, maka peraturan perundang-undangan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat untuk diundangkan. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan secara konseptual belum lengkap dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada.

Membentuk suatu penyelesaian hukum tentunya memerlukan perencanaan atau rencana yang baik untuk menentukan arah penyelesaian hukum yang akan dibentuk. Dengan perencanaan yang baik, maka hukum yang baik juga akan terbentuk. Tentunya dalam merencanakan pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dapat lepas dari apa yang disebut dengan konsep. Konsep inilah yang nantinya akan berperan aktif dalam perumusan peraturan perundang-undangan yang baik. Suatu penyelesaian hukum yang pasti, adil, dan menguntungkan dapat terbentuk.

Perumusan peraturan perundang-undangan tentunya membutuhkan konsep seperti modal awal untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Konsep inilah yang akan memandu peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk menjadi peraturan perundang-undangan yang baik, hidayah, keadilan, manfaat yang pasti dan dapat dibagikan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disingkat NKRI) adalah negara hukum yang memerlukan konsep dalam pembentukan undang-undang. UU berlaku, jika dirumuskan dengan bantuan konsep yang baik dan terencana, maka UU sebagai peraturan perundang-undangan milik Negara Kesatuan Republik Indonesia akan menjadi undang-undang yang mencerminkan keadilan.Oleh karena itu, konsep pembuatan hukum sangat penting dalam membentuk negara hukum yang baik.

Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia harus benar-benar sesuai dengan norma dan prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pembentukan peraturan perundang-undangan akan membentuk hukum yang sesuai dengan cita-cita hukum bangsa Indonesia itu sendiri dengan mengedepankan konsep-konsep yang baik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dapat diubah, melindungi dan mengayomi seluruh masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

RUMUSAN MASALAH

Apa konsep dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia?

Apa asas pembentukan peraturan Perundang-undangan?

METODE PENELITIAN 

Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan masalah conseptual approach yang mengaji konsep-konsep dan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, diantaranya adalah asas equality before the law, konsep negara hukum pancasila.

PEMBAHASAN

Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pembentukan undang-undang bertujuan untuk membentuk peraturan hukum yang baik.Dengan mensintesis undang-undang dan peraturan yang baik di bawah I.C. Van Der Vlies dan A. Hamid S. Attamimi membagi menjadi 2 (dua) klasifikasi, yaitu asas formal dan asas material.aturan formal meliputi: prinsip dengan tujuan yang jelas atau awal van duideleijke doelstelling; asas keagenan/organisasi yang baik atau keagenan beginel van het juiste; asas perlunya pengaturan atau het noodzakelijkheids startel, prinsip dapat dilakukan atau het startingel van uitvoerbaarheid; prinsip konsensus atau konsensus het startel van.

Sedangkan asas-asas materiil antara lain meliputi: asas tentang terminologi dan sistematika yang benar atau het beginsel van duidelijke terminologi en duidelijke systematiek, asas tentang dapat dikenali atau het beginsel van de kenbaarheid; asas perlakuan yang sama dalam hukum atau het rechtsgelijkheidsbeginsel; asas kepastian hukum atau het rechtszekerheids beginsel; asas pelaksanakan hukum sesuai keadaan individual atau het beginsel van de individuele rechtbedeling.

Pendapat Maria Farida di atas, bila menyangkut pemisahan azas formal dan substantif menurut aturan hukum di Indonesia, maka pemisahan itu dapat dikelompokkan. Maksud asas formal adalah asas tujuan yang jelas, asas perlunya pengaturan, asas badan atau lembaga yang benar, asas hak isi, asas yang dapat dilaksanakan dan asas yang dapat dikenali. Asas materiil meliputi asas menurut cita-cita hukum Indonesia dan standar dasar negara, asas menurut hukum dasar negara, asas menurut asas negara. hukum dan prinsip-prinsip konstitusional tata kelola perusahaan. Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada asas-asas peraturan perundang-undangan yang baik, antara lain:Tujuan yang jelas, pelatihan organisasi atau personel yang sesuai dan konsistensi jenis, hierarki dan konten dapat dilaksanakan serta efisiensi dan efektivitas, kejelasan pola dan transparansi.

Tujuan yang jelas, pelatihan organisasi atau personel yang sesuai dan konsistensi jenis, hierarki dan konten dapat dilaksanakan serta efisiensi dan efektivitas, kejelasan pola dan transparansi.Selain itu, teks peraturan perundang-undangan mencerminkan asas perlindungan, kemanusiaan dan kebangsaan dan kekeluargaan, nusantara, persatuan dalam keragaman, keadilan dan persamaan di depan hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum dan keseimbangan, kerukunan dan harmoni. Asas-asas dan peraturan-peraturan pembuatan undang-undang tersebut di atas mencerminkan bentuk peraturan dan undang-undang yang baik. Jika diterapkan dalam penyelesaian menurut undang-undang, maka akan terbentuk penyelesaian menurut undang-undang yang baik yang mengikuti prinsip-prinsip yang sudah ada dalam undang-undang tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip keadilan. Sedangkan A. Hamid S. Attamimi berpendapat mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Pendapat Attamimi menyebutkan bahwa, pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia yang patut, adalah sebagai berikut: Cita Hukum Indonesia; Asas Negara Berdasar Atas Hukum dan Asas Pemerintahan yang berdasar Konstitusi Asas-asas lainnya.

Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus didahulukan kejelasan tujuan, dalam arti tujuan penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut harus jelas dan mencerminkan keinginan masyarakat luas agar dapat memberikan keringanan yang merata sehingga tercapai kemanfaatan, semua orang didistribusikan dari Indonesia.Selain itu, konsep lembaga atau otoritas yang membuat peraturan perundang-undangan harus merupakan lembaga yang kredibel yang diakui secara demokratis oleh masyarakat. Rancangan peraturan perundang-undangan harus menyesuaikan antara jenis, hirarki dan isi materi dan prinsip yang konsisten dengan dasar pembentukan peraturan. Prinsip adalah dasar atau dasar untuk mendefinisikan sikap dan perilaku. Asas-asas pengaturan hukum menjadi dasar pengaturan hukum dan para pengambil keputusan dalam pengaturan hukum. Semua prinsip harus dicatat dalam para pembuat keputusan yang menyusun peraturan perundang-undangan. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tentunya harus ada asas atau dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan negara kesatuan republik indonesia berdasarkan pancasila sebagai dasarnya. Konsep negara hukum pancasila merupakan konsep negara hukum yang berasal dari Indonesia yang merupakan asas utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Konsep negara hukum Pancasila memegang peranan penting dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ada kebenaran dalam asas yang diwarisi dari konsep negara hukum Pancasila yang diakui oleh bangsa Indonesia sejak dahulu hingga sekarang. Kebenaran negara hukum pancasila tidak terbantahkan dalam pelaksanaan asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Prinsip negara hukum pancasila dapat diterjemahkan dan diimplementasikan ke dalam prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang menciptakan keamanan, keadilan, dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Asas pembuatan peraturan perundang-undangan harus mengikuti asas pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik sesuai dengan asas keadilan.

Asas merupakan norma yang harus terwujud dalam peraturan perundang-undangan dan yang berlaku memaksa. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik antara lain adalah: Peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut; Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi, hal ini sesuai dengan hierarki perundang-undangan; Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus menyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum; Peraturan perundang-undangan yang berlaku belakangan membatalkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdahulu; Peraturan perundang-undangan tidak dapat di ganggu gugat, dalam arti undang-undang merupakan cerminan dari keadilan yang harus diakui kebenarannya oleh semua pihak; dan Peraturan perundang-undangan sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan material bagi masyarakat maupun individu termasuk sebagai sarana untuk memperoleh keadilan.

Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan bisa dibagi sebagai 2 asas, yaitu asas formal & asas materiil. Asas-asas formal meliputi asas tujuan yang kentara demi keadilan, asas forum yang sempurna buat menciptakan undang-undang, asas perlu pengaturan, asas bisa dilaksanakan, & asas konsensus. Sedangkan yang masuk asas materiil merupakan asas terminologi & sistematika yang benar, asas bisa dikenali, asas perlakuan yang sama pada aturan, asas kepastian aturan, & asas aplikasi aturan sinkron menggunakan keadaan individual.

Beranjak pada pandangan tatanan internal sistem hukum bahwa asas-asas hukum bagian materiil dalam tata hukum positif, jenisnya dapat dirinci, menjadi tiga kelompok yaitu: asas-asas hukum umum universal; asas-asas hukum umum nasional; dan asas-asas hukum khusus bidang hukum sektoral. Dalam menciptakan peraturan perundang-undangan wajib dilakukan menurut asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik mencakup kejelasan tujuan pada menciptakan peraturan perundang-undangan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang sempurna yang adalah forum andal yang dipilih secara demokrasi sang warga selaku pemegang kekuasaan negara, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

Asas hukum menurut Padmo Wahjono dibagi atas dua hal: 

1. Asas pembentukan perundang-undangan. 

2. Asas materi hukum. Asas hukum yang menyangkut substansi peraturan perundang-undangan ialah azas hukum yang berkaitan erat dengan materi muatan suatu peraturan perundang-undangan yang akan dirancang.Tentang jenis asas perundang-undangan ini Amiroeddin Syarif mengemukakan 5 asas yaitu: 

1) Asas tingkat hirarki; yaitu suatu perundang-undangan isinya tidak boleh bertentangan dengan inti perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatan atau derajatnya. 

2) Undang-undang tidak diganggu gugat; asas ini berkaitan dengan hak menguji perundang-undangan (Foetsingrecht) hak menguji secara material dan hal menguji secara formal. 

3) Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum (lex specialis derogat lex generalis); undang-undang yang umum adalah yang mengatur persoalan-persoalan pokok tersebut tetapi pengaturannya secara khusus menyimpang dan ketentuan-ketentuan undang-undang yang umum tersebut. 

4) Undang-undang tidak berlaku surut;

5) Undang-undang yang barn menyampingkan undang-undang yang lama (lex posteriori derogat lex priori); apabila ada suatu masalah diatur dalam suatu undang-undang (lama), diatur pula dalam undang-undang yang barn, maka ketentuan undang-undang yang baru berlaku.

Materi muatan yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.Dalam merancang peraturan perundang-undangan Indonesia yang baik, cita-cita hukum Indonesia harus diutamakan dalam mengadopsi gagasan untuk menerapkan kepastian yang adil. Selain itu, asas negara hukum merupakan landasan yang cocok bagi terciptanya peraturan perundang-undangan yang baik.

Sebagai negara hukum, harus mengutamakan hierarki legislatif, terutama konstitusi sebagai hukum tertinggi, ketika menyusun peraturan perundang-undangan. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, beberapa hal yang harus dipedomani adalah sebagai berikut. Yang pertama adalah ideologi bangsa, yaitu cita-cita hukum Indonesia yang tidak lain adalah Pancasila. Kedua, norma dasar negara tidak lain adalah Pancasila. Ketiga, prinsip negara hukum dan tata kelola konstitusional.

Selain ketiga pedoman yang telah tersebut, ada beberapa prinsip-prinsip yang digunakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi, dasar peraturan perundang-undangan selalu menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai acuan pembentukan peraturan perundang-undangan, hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan perundang-undangan lama atau Lex posterior derogat legipriori.

Asas pembentukan peraturan Perundang-undangan yang baik, meliputi: 4 

Pertama, Asas kejelasan tujuan, asas ini mengartikan bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai; 

Kedua, Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, asas ini mengartikan bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang, Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang;

Ketiga, Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, asas ini mengartikan bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan;

Keempat, Asas dapat dilaksanakan, asas ini mengartikan bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis;

Kelima, Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas ini mengartikan bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benarbenar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; 

Keenam, Asas kejelasan rumusan, asas ini mengartikan bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah di mengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya; 

Ketujuh, Asas keterbukaan, asas ini mengartikan bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Oleh sebab itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman. Asas ini mengartikan bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat. Asas kemanusiaan mengartikan bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

Asas kebangsaan mengartikan bahwa setiap setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara 5 Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kesatuan Republik Indonesia. Asas kekeluargaan mengartikan bahwa setiap setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

Asas kenusantaraan mengandung arti bahwa setiap muatan peraturan perundang-undangan selalu memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan setiap muatan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Asas Bhinneka Tunggal Ika mengandung arti bahwa setiap substansi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi kekhasan daerah dan budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan berbudaya.

Asas keadilan mengandung makna bahwa semua materi muatan hukum harus mencerminkan keadilan relatif bagi setiap warga negara yang sesuai dengan norma-norma fundamental bangsa. Asas persamaan hukum dan administrasi berarti bahwa tidak boleh ada isi undang-undang yang mengandung diskriminasi berdasarkan asal usul, termasuk agama, suku, ras, golongan, jenis kelamin atau status sosial. Asas ketertiban dan kepastian hukum mengandung arti bahwa setiap substansi peraturan perundang-undangan harus dapat menciptakan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian. Asas keseimbangan dan keselarasan mengandung arti bahwa setiap substansi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan individu (perseorangan), masyarakat dengan rakyat dan negara, dan yang terakhir ini merupakan asas lain dari bidang hukum. perundang-undangan yang relevan.

Setelah memenuhi asas-asas peraturan perundang-undangan, maka bentuk peraturan perundang-undangan dapat terwujud dalam arti peraturan perundang-undangan yang dibentuk dapat diterapkan dan ditegakkan sebagai landasan hukum bagi aturan hukum yang mengikuti aturan. Hukum. Konsep selanjutnya terkait dengan utilitas, yaitu efektivitas dan efisiensi peraturan perundang-undangan yang dibuat harus membawa manfaat. Kejelasan substansi peraturan perundang-undangan merupakan pemikiran mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan terakhir, transparansi konsep hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, yang diketahui dan diakui oleh semua bawahan hukum.

Konsep muatan peraturan perundang-undangan harus dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia pada umumnya. Tatanan prioritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi asas kekeluargaan dan kebinekaan dalam kebinekaan yang menghasilkan keadilan berdasarkan Pancasila, falsafah dan ideologi bangsa Indonesia, yang memberikan perlindungan hukum kepada seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan asas tentang persamaan dalam hukum.

Terwujudnya keadilan hukum yang diterima secara sosial diharapkan dari konsep keadilan. Keadilan dapat diterima dalam masyarakat manakala prinsip dan nilai-nilai keadilan dianut dalam perundang-undangan. Keadilan dengan asas keadilan yang baik, yaitu keadilan berupa nilai-nilai yang memberikan persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang jasa dan kondisi status sosial warga negara. Hak dari nilai-nilai Pancasila kemudian diterjemahkan ke dalam norma hukum dan menjadi hak yang dapat diketahui kebenarannya karena pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan secara adil.

Konsep dasar peraturan perundang-undangan yang berdasarkan Pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk hak warga negara atas keadilan, dan menjamin persamaan di depan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Konsep ini tentunya akan menjadi pedoman untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik bagi bangsa dan negara Indonesia, menciptakan jaminan untuk mengadopsi nilai-nilai Pancasila agar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Keadilan terwujud ketika hak asasi manusia yang bersumber dari Pancasila berupa prinsip-prinsip keadilan selalu diutamakan.

Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik mengikuti landasan yang diberikan oleh cita-cita negara hukum, yaitu Pancasila. Ketika Pancasila mengacu pada pembagian bentuk dan isi, pembagian Pancasila dapat diubah menjadi asas formal, yang meliputi asas tujuan yang jelas, asas perlunya pengaturan, asas hak badan atau lembaga, prinsip materi muatan yang sesuai, prinsip kepraktisan dan prinsip yang dapat diidentifikasi. Asas substantif meliputi, tetapi tidak terbatas pada, asas menurut cita-cita hukum Indonesia dan standar dasar negara, asas menurut hukum dasar negara, asas menurut asas negara hukum, dan asas menurut asas-asas pengurusan perseroan berdasarkan Undang-Undang Dasar.

Konsep-Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan rencana atau plan dalam membentuk hukum. Hukum pada hakekatnya adalah produk penilaian akal-budi yang berakar dalam hati nurani manusia tentang keadilan berkenaan dengan perilaku manusia dan situasi kehidupan manusia. Penghayatan tentang keadilan memunculkan penilaian bahwa dalam situasi kemasyarakatan tertentu, orang seyogyanya berperilaku dengan cara tertentu, karena hal itu adil atau memenuhi rasa keadilan.

Keadilan merupakan nilai abstrak yang perlu perwujudan dalam bentuk norma hukum sebagai sarana untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.Perwujudan nilai-nilai norma hukum dalam masyarakat terbentuk melalui aturan perundang-undangan. Aturan perundang-undangan yang dibentuk harus memenuhi rasa keadilan. Menurut Sajipto Rahardjo, dalam proses pembuatan rancangan undang-undang harus memperhatikan peran dari asas hukum. Sistem hukum termasuk peraturan perundang-undangan yang dibangun tanpa asas hukum hanya akan berupa tumpukan undang-undang. Asas hukum memberikan arah yang dibutuhkan. Di waktu-waktu yang akan datang masalah dan bidang yang diatur pasti semakin bertambah. Maka pada waktu hukum atau undangundang dikembangkan, asas hukum memberikan tuntunan dengan cara bagaimana dan ke arah mana sistem tersebut akan dikembangkan.

Dalam kenyataan empiris telah terbukti bahwa suatu undang-undang, bahkan kodifikasi, tidak akan pernah lengkap dalam mengatur segala persoalan yang terjadi maupun yang akan terjadi di tengah-tengah dinamika perkembangan masyarakat. Pembentukan peraturan perundang-undangan belum sejalan dengan Pancasila, karena masih banyak perbedaan paradigma tentang Pancasila dan perdebatan tentang keaslian Pancasila. Sikap yang mencerminkan keadilan. Terbukti banyaknya pengujian undang-undang yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Memahami Pancasila sebagai sumber informasi hukum bagi semua harus memiliki visi, misi, tujuan dan kesadaran yang sama.

Salah satu hal yang sangat penting dalam pemerintahan baik nasional maupun daerah adalah pembentukan produk hukum sangat diperlukan karena dibutuhkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Pedoman diperlukan dalam menyusun undang-undang agar produk hukum yang diumumkan kemudian mengikat secara hukum dan dapat diberlakukan di kemudian hari. Diawali dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yang kemudian dijabarkan menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 dan mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011, setiap penciptaan produk hukum memiliki landasan dan pedoman. Pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 22 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945).

Pembentukan undang-undang ini didasarkan pada gagasan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus berdasarkan sistem hukum nasional. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 merupakan dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan sedemikian rupa sehingga konsep dan rumusan standar yang sehat, bulat dan serasi, tidak saling bertentangan dan tumpang tindih. Melalui undang-undang ini diharapkan semua lembaga yang berwenang menyusun peraturan perundang-undangan memiliki pedoman khusus yang akan dibakukan dan dibakukan dalam proses dan tata cara perencanaan peraturan perundang-undangan yang terencana, terpadu dan sistematis.

Pembentukan legislatif merupakan syarat dalam pembangunan legislasi nasional, yang hanya dapat diwujudkan jika didukung oleh praktik-praktik baik yang menghubungkan semua lembaga legislatif. Indonesia adalah negara hukum yang bertugas melaksanakan peraturan perundang-undangan nasional yang baik yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan dalam kerangka sistem hukum nasional. Sistem hukum diharapkan dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pemenuhan kebutuhan masyarakat akan peraturan perundang-undangan yang baik tidak lepas dari bagaimana peraturan perundang-undangan dibuat dengan cara yang baik. Peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan perundang-undangan Indonesia karena bertanggung jawab dalam menciptakan ketertiban umum dan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam membentuk dan menerapkan sebuah peraturan perundangan di pegang beberapa prinsip: Pertama, Peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah atau Asas lex superior derogat legi inferiori, apabila terjadi konflik atau pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan. Kedua, Peraturan yang lebih baru mengalahkan peraturan yang lebih lama atau Lex posterior derogat legi priori adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru atau posterior mengesampingkan hukum yang lama atau prior. Asas ini biasanya digunakan baik dalam hukum nasional maupun internasional. Ketiga, Peraturan yang mengatur masalah khusus mengalahkan peraturan yang bersifat umum atau Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus atau lex specialis mengesampingkan hukum yang bersifat umum atau lex generalis;

Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus memenuhi kriteria-kriteria yang terkandung di dalam nilai-nilai Pancasila yaitu prinsipprinsip keadilan dalam Pancasila. Mendasarkan pendapat Lili Rasidji, dalam pelaksanaan perundang-undangan yang bertujuan untuk pembaharuan itu dapat berjalan sebagaimana mestinya, hendaknya perundang-undangan yang dibentuk itu sesuai dengan apa yang menjadi inti pemikiran aliran sociological Jurisprudence yaitu hukum yang baik hendaknya sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat.

Hukum yang hidup dalam masyarakat dipelajari dan dirumuskan sebagai dasar negara yaitu pancasila. Oleh karena itu, menurut Rasidji, hukum yang baik harus mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yaitu rekonsiliasi nilai-nilai yang bersumber dari hukum yang hidup dalam masyarakat. Pancasila merupakan satu-satunya pedoman dasar bagi bangsa Indonesia untuk membentuk hukum yang baik yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu. keadilan terwujud dalam bentuk kepastian hukum, yang menyerap nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dalam bentuk asas-asas keadilan

Dasar pembentukan peraturan perundang-undangan timbul dari asas dan nilai yang dianut oleh Pancasila sebagai standar dasar bangsa Indonesia dan dianut dari nilai-nilai Pancasila yang bersumber dari bangsa Indonesia sendiri dan diprakarsai oleh pendirinya. Bapak/Ibu bangsa Indonesia. Hal ini menciptakan dasar untuk implementasi peraturan perundang-undangan yang baik. Prinsip dan nilai Pancasila mencerminkan perlindungan hak asasi manusia untuk menciptakan keadilan.

Tentunya berdasarkan teori negara hukum, bangsa Indonesia harus mengutamakan penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan. Keadilan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan tidak dapat dipisahkan karena tujuan hukum itu sendiri adalah untuk menjamin keadilan. Dalam teori legislasi, pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus berpedoman pada standar dasar negara, atau pancasila. Rancangan peraturan perundang-undangan ini didasarkan pada prinsip dan nilai Pancasila untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yaitu memperoleh hak atas perlindungan hak asasi manusia.

Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari konsep politik hukum termasuk dalam ranah nilai. Nilai tidak dapat dipisahkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Nilai-nilai yang berasal dari sosial, budaya, politik, ekonomi, hukum, dll. berinteraksi dan saling mempengaruhi serta membentuk satu kesatuan dalam pembentukan hukum.

Dalam suatu negara hukum sudah sepatutnya mendahulukan hak asasi manusia. Rancangan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan konsep negara hukum Pancasila, yang mencerminkan prinsip-prinsip keadilan yang ditegaskan perlindungan hak asasi manusia. Pancasila berbeda dengan norma inti lainnya, yaitu Pancasila mengikuti prinsip-prinsip non-sekuler dalam menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Pancasila berasal dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan standar dasar yang ada mengikuti sistem Barat, yaitu prinsip negara sekuler. Konsep negara hukum yang mencerminkan hukum yang harus ditaati oleh bangsa Indonesia adalah konsep negara berlandaskan hukum pancasila yang menawarkan keadilan dalam wujud sila-sila keadilan pancasila. Pancasila merupakan standar dasar bangsa Indonesia. Dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik, prinsip-prinsip yang terkandung dalam nilai-nilai pancasila harus dipatuhi.

Dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik, ada beberapa konsep yang harus dipenuhi. Konsep pembentukan hukum dan peraturan harus sesuai dengan konsep negara hukum Pancasila, yaitu menerjemahkan asas-asas keadilan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila ke dalam norma hukum, penjelasan konsep tersebut mensyaratkan bahwa nilai-nilai pancasila yang mengandung kebenaran tentang keadilan harus diterjemahkan ke dalam norma hukum yang menciptakan kepastian, keadilan dan keadilan. kegunaan. Kepastian hukum diimbangi dengan keadilan karena kepastian hukum mewarisi nilai-nilai kebenaran dari peradilan pancasila. Oleh karena itu, pembagian keuntungan tercapai sesuai dengan cita-cita hukum bangsa Indonesia.

Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus mengutamakan perlindungan hak asasi manusia, khususnya perlindungan hak dalam memperoleh keadilan. Perlindungan hak asasi manusia harus menjadi prioritas dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, karena hukum ada untuk manusia dan manusia sebagai subjek hukum. Hukum dirumuskan untuk rakyat, sehingga hak asasi manusia harus diwujudkan dalam perlindungan hukum. Menciptakan peraturan perundang-undangan yang baik tentu mengutamakan hak asasi manusia, sehingga kepastian hukum melindungi hak asasi manusia, termasuk hak akses terhadap keadilan. Di dalam nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia tercermin dalam urutan ketiga, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Memanusiakan manusia menjadi makhluk yang beradab dan memastikan bahwa rakyat memperoleh keadilan yang sebesar-besarnya dalam menjamin hak dan kewajibannya yang dilaksanakan oleh negara.

Konsep penciptaan peraturan perundang-undangan yang baik harus dikedepankan berdasarkan asas persamaan di depan hukum. Persamaan di depan hukum adalah hak rakyat atas keadilan hukum. Hukum tidak mempertimbangkan kelas sosial seseorang di pengadilan, tetapi hukum harus memberikan keadilan yang sama bagi semua orang. Tentunya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus diutamakan persamaan di depan hukum, karena hukum bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan sedemikian rupa sehingga hukum dalam proses perlindungan tidak memandang status kelas sosial suatu masyarakat. orang. untuk mendapatkan perlindungan hukum. Pembentukan peraturan perundang-undangan, jika memasukkan asas persamaan di depan hukum, akan menciptakan peraturan perundang-undangan yang mampu melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam memperoleh perlindungan hukum, termasuk hak atas perlindungan.

Konsep pembentukan hukum dan ketertiban yang baik harus didasarkan pada asas-asas pembentukan hukum dan ketertiban yang telah ditetapkan sebelumnya. Asas-asas pembentukan peraturan hukum adalah asas-asas yang digunakan dalam pembentukan peraturan. Pembentukan peraturan hukum telah menjadi suatu keharusan untuk menerapkan asas-asas peraturan hukum ketika dibuat sedemikian rupa sehingga peraturan hukum yang dibentuk memiliki kepastian yang memiliki hak dan kemanfaatan bagi masyarakat. Asas-asas peraturan hukum menjadi dasar terbentuknya peraturan hukum yang baik. Jika peraturan hukum dibentuk berdasarkan asas-asas pengaturan hukum, maka peraturan hukum tersebut tidak mengarah pada tujuan hukum yang baik, tidak menawarkan hak dan kemaslahatan bagi orang banyak. Oleh karena itu, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diperlukan asas-asas peraturan perundang-undangan.

Penyusunan peraturan perundang-undangan harus dilakukan oleh lembaga yang kredibel yang dipilih secara demokratis oleh rakyat Indonesia. Institusi yang kredibel ini termasuk mereka yang berkuasa yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan. Bertolak dari modal demokrasi, konsep pembentukan hukum dibentuk oleh para pemegang kekuasaan yang sah yang dipilih oleh rakyat dan yang dengan mandat yang sah dari rakyat, mempunyai kekuasaan untuk membuat peraturan hukum sehingga peraturan hukum yang dihasilkan adalah sah.Diakui oleh seluruh masyarakat sebagai pemberi keamanan, keadilan dan manfaat.

PENUTUP

Kesimpulan

Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi beberapa konsep yaitu konsep pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan konsep Negara Hukum Pancasila. Konsep Negara Hukum Pancasila merupakan konsep dasar pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena Pancasila merupakan Grundnorm bagi bangsa Indonesia. Selain itu, konsep pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus mengedepankan perlindungan HAM terutama perlindungan hak dalam memperoleh keadilan. Asas pembentukan peraturan Perundang-undangan meliputi : Asas keterbukaan, Asas kejelasan rumusan, Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, Asas dapat dilaksanakan, Asas kesesuaian antara jenis, Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, Asas kejelasan tujuan

DAFTAR RUJUKAN

Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

Buku :

Arief Sidharta, B. (2010). Ilmu Hukum Indonesia. FH Unika  Parahyangan.

Mahmutarom HR. (2010). Rekonstruksi Konsep Keadilan: studi tentang perlindungan korban tindak pidana terhadap nyawa dalam hukum positif, hukum Islam, konstruksi masyarakat dan instrumen internasional. Badan Penerbit Undip.

Rahardjo, S. (2006). Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Penerbit Buku Kompas.

Rasjidi, L., & Ira Thania Rasjidi. (2002). Pengantar Filsafat Hukum. Mandar Maju.

Soeprapto, M. F. I. (2010). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, Materi Muatan. Kanisius.

van de Vlies. (1987). Handboek Wetgeving. Tjeenk Willink.

 

Jurnal:

A Zarkasi. (2010). PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, Vol. 2 No. 4 (2010): INOVATIF, 112. https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/371

Atmadja, I. D. G. (2018). ASAS-ASAS HUKUM DALAM SISTEM HUKUM. KERTHA WICAKSANA, 12(2), 145--155. https://doi.org/10.22225/KW.12.2.2018.145-155

Wibowo, B. R. (1997). Peranan Hakim dalam  Pembangunan Hukum. 62.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun