Mohon tunggu...
Rachmando Noorhuda Arnianto
Rachmando Noorhuda Arnianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Akun ini dibuat untuk memenuhi tugas dari dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

25 November 2022   08:03 Diperbarui: 25 November 2022   08:07 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketujuh, Asas keterbukaan, asas ini mengartikan bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Oleh sebab itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas pengayoman. Asas ini mengartikan bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat. Asas kemanusiaan mengartikan bahwa setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

Asas kebangsaan mengartikan bahwa setiap setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara 5 Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kesatuan Republik Indonesia. Asas kekeluargaan mengartikan bahwa setiap setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

Asas kenusantaraan mengandung arti bahwa setiap muatan peraturan perundang-undangan selalu memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan setiap muatan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Asas Bhinneka Tunggal Ika mengandung arti bahwa setiap substansi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi kekhasan daerah dan budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan berbudaya.

Asas keadilan mengandung makna bahwa semua materi muatan hukum harus mencerminkan keadilan relatif bagi setiap warga negara yang sesuai dengan norma-norma fundamental bangsa. Asas persamaan hukum dan administrasi berarti bahwa tidak boleh ada isi undang-undang yang mengandung diskriminasi berdasarkan asal usul, termasuk agama, suku, ras, golongan, jenis kelamin atau status sosial. Asas ketertiban dan kepastian hukum mengandung arti bahwa setiap substansi peraturan perundang-undangan harus dapat menciptakan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian. Asas keseimbangan dan keselarasan mengandung arti bahwa setiap substansi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan individu (perseorangan), masyarakat dengan rakyat dan negara, dan yang terakhir ini merupakan asas lain dari bidang hukum. perundang-undangan yang relevan.

Setelah memenuhi asas-asas peraturan perundang-undangan, maka bentuk peraturan perundang-undangan dapat terwujud dalam arti peraturan perundang-undangan yang dibentuk dapat diterapkan dan ditegakkan sebagai landasan hukum bagi aturan hukum yang mengikuti aturan. Hukum. Konsep selanjutnya terkait dengan utilitas, yaitu efektivitas dan efisiensi peraturan perundang-undangan yang dibuat harus membawa manfaat. Kejelasan substansi peraturan perundang-undangan merupakan pemikiran mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan terakhir, transparansi konsep hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, yang diketahui dan diakui oleh semua bawahan hukum.

Konsep muatan peraturan perundang-undangan harus dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia pada umumnya. Tatanan prioritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi asas kekeluargaan dan kebinekaan dalam kebinekaan yang menghasilkan keadilan berdasarkan Pancasila, falsafah dan ideologi bangsa Indonesia, yang memberikan perlindungan hukum kepada seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan asas tentang persamaan dalam hukum.

Terwujudnya keadilan hukum yang diterima secara sosial diharapkan dari konsep keadilan. Keadilan dapat diterima dalam masyarakat manakala prinsip dan nilai-nilai keadilan dianut dalam perundang-undangan. Keadilan dengan asas keadilan yang baik, yaitu keadilan berupa nilai-nilai yang memberikan persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang jasa dan kondisi status sosial warga negara. Hak dari nilai-nilai Pancasila kemudian diterjemahkan ke dalam norma hukum dan menjadi hak yang dapat diketahui kebenarannya karena pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan secara adil.

Konsep dasar peraturan perundang-undangan yang berdasarkan Pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk hak warga negara atas keadilan, dan menjamin persamaan di depan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Konsep ini tentunya akan menjadi pedoman untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik bagi bangsa dan negara Indonesia, menciptakan jaminan untuk mengadopsi nilai-nilai Pancasila agar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Keadilan terwujud ketika hak asasi manusia yang bersumber dari Pancasila berupa prinsip-prinsip keadilan selalu diutamakan.

Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik mengikuti landasan yang diberikan oleh cita-cita negara hukum, yaitu Pancasila. Ketika Pancasila mengacu pada pembagian bentuk dan isi, pembagian Pancasila dapat diubah menjadi asas formal, yang meliputi asas tujuan yang jelas, asas perlunya pengaturan, asas hak badan atau lembaga, prinsip materi muatan yang sesuai, prinsip kepraktisan dan prinsip yang dapat diidentifikasi. Asas substantif meliputi, tetapi tidak terbatas pada, asas menurut cita-cita hukum Indonesia dan standar dasar negara, asas menurut hukum dasar negara, asas menurut asas negara hukum, dan asas menurut asas-asas pengurusan perseroan berdasarkan Undang-Undang Dasar.

Konsep-Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun