Kata pesantren yang dipahami oleh kalangan masyarakat sebagai tempat pendidikan yang memberikan porsi pendidikan agama, dimana para peserta didik (santri) bermukim atau tinggal di tempat yang disediakan oleh pihak pesantren, yang kemudian disebut dengan pondok. Oleh karenanya, sangat lazim digunakan istilah "pondok pesantren"
   Pondok Pesantren merupakan salah satu institusi pendidikan Islam tertua di Indonesia yang sampai saat ini terus memberikan kontribusi penting di bidang sosial keagamaan.
   Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang bersifat mandiri dan tidak bergantung pada pihak manapun. Dengan sifat kemandiriannya inilah pesantren bisa memegang teguh kemurniannya sebagai lembaga pendidikan Islam.
   Ketangguhan pesantren dalam mempertahankan misinya sebagai lembaga pendidikan Islam telah memberikan dampak yang cukup positif di kalangan masyarakat. Melalui kegiatan dakwah Islam, masyarakat pun semakin tertarik untuk mempelajari agama Islam lebih dalam.Â
   pesantren ternyata tidak hanya berfokus mempelajari kitab-kitab dan bukan lagi terbatas menjadi tempat pendidikan ajaran Islam saja. Namun, peran ekonomi banyak dilakukan pesantren dengan segala pola adaptasi dan strateginya. Salah satunya sebagai pusat pengembangan ekonomi syariah.
Â
   Data Kementerian Agama hingga tahun 2021 menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat 33.218 pondok pesantren (Ditpdpontren, 2021). Melihat banyaknya jumlah pesantren yang ada, tentu hal tersebut semakin mendukung potensi pondok pesantren sebagai sarana untuk mengembangkan ekonomi syariah.
 Â
   Potensi yang dimiliki oleh pesantren untuk mengembangkan ekonomi syariah setidaknya dalam tiga hal, yaitu:
(1) pesantren sebagai agen perubahan sosial di bidang ekonomi syariah
Peran dan potensi di bidang sosial ini yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan ekonomi syariah yang dimotori oleh kalangan pesantren. Mengembangkan ekonomi syariah merupakan bagian dari rekayasa sosial agar tercipta masyarakat yang ideal menurut Islam yang selama ini diupayakan oleh pesantren.
(2) pesantren sebagai laboratorium bisnis syariah
Pesantren merupakan laboratorium praktek riil teori ekonomi syariah dalam aktivitas ekonomi, pesantren juga berperan sebagai lembaga produksi dan konsumsi, Pada sisi yang lain, pesantren juga dituntut kemandiriannya dari sisi ekonomi dan finansial, oleh karenanya menjadi penting bagi pesantren untuk mempunyai unit usaha dan bisnis yang dapat menjadi sumber pemasukan bagi pesantren. Pada posisi ini, tentu unit bisnis syariah yang terbebas dari MAHGRIB (maysir, gharar, riba, risywah dan bathil) harus menjadi pilihan utama kalangan pesantren.
(3) pesantren sebagai pusat belajar ekonomi syariah.
Ekonomi syariah membutuhkan Sumber Daya Manusia/Insani (SDM/I) yang mendalami fiqih muamalah, qawaid fiqhiyyah, qawaid ushuliyyah, dan sejenisnya untuk terhindar dari perilaku distortif terhadap syariah. dan Pesantren juga perlu mengembangkan sistem pendidikannya, termasuk metodologi pengajaran dan muatan kurikulum, salah satunya dengan mengakomodasi muatan fiqih muamalah ashriyyah yang lebih mengarah pada aktivitas ekonomi kontemporer (Syakur, 2009).
  Â
   Dengan potensi yang demikian besar sampai saat ini, Apakah Indonesia sudah mampu menerapkan penuh ekonomi islam? ekonomi Islam masih belum mampu menerapkan penuh ekonomi islam, sebab ekonomi islam masih kalah bersaing dengan sistem ekonomi konvensional. Indonesia masih tertinggal dari negara muslim lain, terutama negara Malaysia.
   Perlunya sosialisasi langsung kepada masyarakat khususnya santri yang perlu dilakukan dan dibarengi dengan edukasi mengenai pentingnya berekonomi dengan menggunakan sistem ekonomi Islam. Tanpa adanya sosialisasi dan edukasi, mustahil dapat mengubah pandangan masyarakat akan pentingnya berekonomi dengan menggunakan sistem ekonomi yang sesuai dengan syariat agama islam.Â
   Mungkin saat ini pondok pesantren belum mampu memberikan dampak yang signifikan dalam pengembangan ekonomi syariah. Tapi seiring dengan waktu berlalu dan progres yang gencar dalam menyebarkan paham pentingnya berekonomi dengan cara yang sesuai dengan syariat islam tentu kedepannya pondok pesantren dapat menjadi pemicu ekonomi islam dapat berkembang dan diterima dengan baik.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H