Mohon tunggu...
RnD KSEI AkSES
RnD KSEI AkSES Mohon Tunggu... Lainnya - Research and Development Kelompok Studi Ekonomi Islam di Kampus LIPIA Jakarta

Mengembangkan ekonomi islam dengan ukhuwah, dakwah dan ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Pondok Pesantren dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

13 Maret 2022   19:56 Diperbarui: 13 Maret 2022   20:00 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata pesantren yang dipahami oleh kalangan masyarakat sebagai tempat pendidikan yang memberikan porsi pendidikan agama, dimana para peserta didik (santri) bermukim atau tinggal di tempat yang disediakan oleh pihak pesantren, yang kemudian disebut dengan pondok. Oleh karenanya, sangat lazim digunakan istilah "pondok pesantren"

     Pondok Pesantren merupakan salah satu institusi pendidikan Islam tertua di Indonesia yang sampai saat ini terus memberikan kontribusi penting di bidang sosial keagamaan.

     Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang bersifat mandiri dan tidak bergantung pada pihak manapun. Dengan sifat kemandiriannya inilah pesantren bisa memegang teguh kemurniannya sebagai lembaga pendidikan Islam.

     Ketangguhan pesantren dalam mempertahankan misinya sebagai lembaga pendidikan Islam telah memberikan dampak yang cukup positif di kalangan masyarakat. Melalui kegiatan dakwah Islam, masyarakat pun semakin tertarik untuk mempelajari agama Islam lebih dalam. 

     pesantren ternyata tidak hanya berfokus mempelajari kitab-kitab dan bukan lagi terbatas menjadi tempat pendidikan ajaran Islam saja. Namun, peran ekonomi banyak dilakukan pesantren dengan segala pola adaptasi dan strateginya. Salah satunya sebagai pusat pengembangan ekonomi syariah.

 

     Data Kementerian Agama hingga tahun 2021 menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat 33.218 pondok pesantren (Ditpdpontren, 2021). Melihat banyaknya jumlah pesantren yang ada, tentu hal tersebut semakin mendukung potensi pondok pesantren sebagai sarana untuk mengembangkan ekonomi syariah.

   

     Potensi yang dimiliki oleh pesantren untuk mengembangkan ekonomi syariah setidaknya dalam tiga hal, yaitu:

(1) pesantren sebagai agen perubahan sosial di bidang ekonomi syariah

Peran dan potensi di bidang sosial ini yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan ekonomi syariah yang dimotori oleh kalangan pesantren. Mengembangkan ekonomi syariah merupakan bagian dari rekayasa sosial agar tercipta masyarakat yang ideal menurut Islam yang selama ini diupayakan oleh pesantren.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun