Mohon tunggu...
Randy Mahendra
Randy Mahendra Mohon Tunggu... Penulis - Warga Biasa

Warga Biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Arti Hak Angket DPR dan Contohnya

24 Februari 2024   20:43 Diperbarui: 24 Februari 2024   21:12 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Hak angket DPR terkait kasus di Trowek, Tasikmala tahun 1956-1959.

-DPR mengajukan hak angket terkait kasus pembobolan dana milik Yanatera Bulog sebesar Rp35 miliar serta dugaan adanya penyimpangan bantuan dari Sultan Brunei Darussalam sebesar 2 juta dolar AS (2000).

-DPR Mengajukan hak angket terkait kasus penjualan 2 tanker Pertamina tahun 2005.

-DPR mengajukan hak angketnyta terhadap penyelenggaraan ibadah haji 1429 Hijriah atau tahun 2009 masehi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun