- Hak angket DPR terkait kasus di Trowek, Tasikmala tahun 1956-1959.
-DPR mengajukan hak angket terkait kasus pembobolan dana milik Yanatera Bulog sebesar Rp35 miliar serta dugaan adanya penyimpangan bantuan dari Sultan Brunei Darussalam sebesar 2 juta dolar AS (2000).
-DPR Mengajukan hak angket terkait kasus penjualan 2 tanker Pertamina tahun 2005.
-DPR mengajukan hak angketnyta terhadap penyelenggaraan ibadah haji 1429 Hijriah atau tahun 2009 masehi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!