Mohon tunggu...
Randy Mahendra
Randy Mahendra Mohon Tunggu... Penulis - Warga Biasa

Warga Biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Arti Hak Angket DPR dan Contohnya

24 Februari 2024   20:43 Diperbarui: 24 Februari 2024   21:12 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ramai dibicarakan terutama setelah calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menduga adanya kecurangan terhadap Pemilu 2024. Oleh karena itu, Ganjar mendorong agar DPR menggunakan hak angketnya untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Lantas apa itu Hak Angket DPR? Berikut ini penjelasannya.

Dikutip dari laman DPR RI dijelaskan bahwa hak angket DPR bisa digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang/kebijakan pemerintah berkaitan dengan hal penting, strategis, dan mempunyai dampak yang luas terhadap kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, serta bernegara, diduga bertentangan peraturan perundang-undangan.

Atau dengan kata lain, Hak Angket DPR merupakan hak yang dimiliki oleh DPR untuk memantau atau menyelidiki terkait pelaksanaan undang-undang (UU) atau peraturan pemerintah. Terutama jika ada dugaan pelanggaran, maka Hak Angket DPR tersebut dapat digunakan. Namun dengan syarat sebagai seperti yang tercantum dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014:

- Hak Angket DPR harus diusulkan setidaknya 25 anggota DPR serta lebih dari satu fraksi.

- Hak Angket harus diajukan secara tertulis beserta dengan dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang perlu diselidiki karena adanya dugaan pelanggaran serta alasannya.

- Terakhir, hak angket DPR bisa diljalankan apabila menerima persetujuan di dalam rapat paripurna DPR minimal lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Lantas apakah hak angket dapat membatalkan hasil pemilu?

Seperti disebutkan dalam Pasal 214 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014, apabila rapat paripurna DPR memperoleh laporan  dari panitia khusus yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terhadap presiden dan wakil presiden, DPR dapat mengajukan hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantas apabila MK memutuskan bahwa presiden dan wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka DPR dapat menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden atau wakil presiden ke MPR.

Namun apabila tidak terbukti, maka proses pemberhentian presiden dan wakil presiden tidak dapat dilanjutkan.

Contoh Hak Angket DPR di Indonesia

- Hak Angket Kasus Century tahun 2009. Saat itu, DPR membuat Pansus Angket yang meminta untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus bailout Bank Century tahun 2008.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun