Mohon tunggu...
Raden Mahdum
Raden Mahdum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Kehadiran Mahasiswa dalam setiap polemik bangsa adalah kemajuan Sumber Daya Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masalah Pembuktian dalam Kasus Pelecehan Seksual dan Pembuktian dalam RUU PKS

30 November 2021   21:28 Diperbarui: 1 Desember 2021   00:18 3546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tetapi, kendatipun RUU PKS disahkan, "Tidak menutup kemungkinan bahwa masih banyak kasus pelecehan seksual yang tidak diproses karena berkaitan dengan kurangnya alat bukti." 

Walaupun demikian, dalam RUU PKS sendiri perihal alat bukti lebih diperluas, sehingga sedikit banyaknya dapat mengurangi angka kasus pelecehan seksual yang tidak diproses, karena dalam UU ini alat bukti lebih diperluas lagi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun