Tetapi, kendatipun RUU PKS disahkan, "Tidak menutup kemungkinan bahwa masih banyak kasus pelecehan seksual yang tidak diproses karena berkaitan dengan kurangnya alat bukti."Â
Walaupun demikian, dalam RUU PKS sendiri perihal alat bukti lebih diperluas, sehingga sedikit banyaknya dapat mengurangi angka kasus pelecehan seksual yang tidak diproses, karena dalam UU ini alat bukti lebih diperluas lagi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!