Mohon tunggu...
Raden Mahdum
Raden Mahdum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Kehadiran Mahasiswa dalam setiap polemik bangsa adalah kemajuan Sumber Daya Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masalah Pembuktian dalam Kasus Pelecehan Seksual dan Pembuktian dalam RUU PKS

30 November 2021   21:28 Diperbarui: 1 Desember 2021   00:18 3546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maka hanya ada satu alat bukti yaitu keterangan korban yang bisa menjadi saksi. Jika hanya ada keterangan korban maka menurut hukum tidak dapat menjadi alat bukti minimum yang dapat menjadi dasar terjadinya tindak pidana. Dasar alat bukti minimum adalah berdasarkan asas unus testis nullus testis.

Begitu pun, di dalam RUU PKS yang di gaung-gaungkan akan memihak para korban pelecehan seksual, tetapi dalam proses pembuktian, masih dianggap lemah, karena kaidah pembuktianya masih sama dengan KUHAP.  

Hal itu dibuktikan dengan penerapkan asas unus testis nullus testis dalam Pasal 45 Ayat (1) yaitu "Keterangan seorang Korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti lainnya." 

Maka bila hanya ada keterangan korban saja tanpa "satu" alat bukti lainya tidak bisa sama sekali menjadi dasar sebagai alat bukti minimum. Sedangkan alat bukti sah diatur dalam Pasal 42 Ayat (2) yaitu a.) surat keterangan psikolog dan/atau psikiater; b.) rekam medis dan/atau hasil pemeriksaan forensik; c.) rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan; d.) informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu ; e.) dokumen; dan f.) hasil pemeriksaan rekening bank.

Perbedaan alat bukti pada RUU PKS dan KUHAP hanya pada materi alat bukti yang diatur, bahwa alat bukti yang dicakup dalam RUU PKS lebih luas dibandingkan alat bukti yang ada di dalam KUHAP. 

Namun pembuktian di dalam keduanya masih menerapkan asas unus testis nullus testis yang berkaitan dengan bewijs minimum atau alat bukti minimum yang dibutuhkan untuk memproses suatu perkara. 

Jadi jika terjadi suatu perbuatan pelecehan dan hanya ada keterangan korban tanpa disertai minimal satu alat bukti, maka tidak bisa menjadi alat bukti dasar yang bisa menjadikan seseorang sebagai tersangka. 

Secara hukum, memang hal tersebut dibenarkan, karena tidak bisa menghukum seseorang dengan hanya satu alat bukti keterangan, baik satu keterangan saksi atau satu keterangan korban. 

Minimal alat bukti dalam prinsip hukum adalah dua, yaitu keterangan satu saksi dan satu keterangan korban, atau satu keterangan korban dan satu alat bukti lainya. 

RUU PKS memang dikatakan dapat menjadi payung hukum terhadap para korban pelecehan seksual, sebab dalam segi viktimologi, RUU ini lebih memihak kepada korban. Seperti melarang aparat untuk merendahkan, menyalahkan, serta menggunakan latar belakang korban untuk tidak menindaklanjuti kasus korban kekerasan atau pelecehan seksual tersebut. 

Kemudian, larangan mengkriminalkan korban dan mewajibkan aparat penegak hukum untuk menyediakan pendamping bagi korban. Lalu pemulihan bagi korban baik sebelum hingga proses peradilan, serta pengawasan atas proses pemulihan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun