Perubahan yang dilakukan pada tahun ini menurut KB 19 Maret 106 Idn.Stb No. 270, dihapuskan ketentuan yang bersifat preventif sehingga penyerahan eksemplar kepada pejabat-pejabat tersebut dilakukan dalam kurun waktu 24 jam setelah barang cetak diedarkan. Apabila terjadi pelanggaran atas peraturan ini, tidak ada hukuman penyitaan namun denda antara f10-f100. Di tahun ini uang tanggungan sebesar f200-f5000 yang berlaku pada tahun 1859 juga telah dihapuskan.
Persbreidel OrdonantieÂ
Pers di tahun itu tampaknya mengalami perkembangan sebab  koran yang terbit kala itu berkembang dari yang awalnya berisi iklan lelang dan hiburan, berubah menjadi media publik yang berisi berita tentang kebijakan pemerintahan. Kritik dan tulisan tentang kebijakan-kebijakan pemerintah Hindia Belanda mulai bermunculan.
Pada masa ini banyak wartawan dan politikus ternama, seperti Douwes Dekker. Pada 7 September 1931, pemerintah kolonial melahirkan Persbreidel Ordonnantie yang didalamnya berisi: "Gubernur Jenderal bisa melarang percetakan, penerbitan, dan penyebaran surat kabar paling lama 8 hari. Namun jika surat kabar yang bersangkutan mengulanginya lagi, larangan terbitnya bisa lebih lama".
Ketentuan ini, menegaskan adanya larangan penerbitan bagi pers yang dinilai bisa mengganggu ketertiban umum dan melanggar kekuasaan pemerintahan Belanda kala itu. Apabila tulisan-tulisan itu mengalami perubahan dan dianggap melunak, maka larangan terbit bisa dicabut, namun jika tidak maka akan berlaku selama satu tahun.
Haatzai Artikelem
Haatzai Artikelem berisi pasal 154, 155, 156, dan 157. Disebut demikian karena pasal tersebut mengancam hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah Nederland atau Hindia Belanda (pasal 154 dan 155) dan terhadap sesuatu atau sejumlah kelompok penduduk di Hindia Belanda (Pasal 156 dan 157). Kelompok-kelompok penduduk yang dimaksud adalah "perbedaan" penduduk berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keturunan, dan suku. Haatzai Artikelem dibagi menjadi 2 kelompok: "Kejahatan Melanggar Ketertiban Umum" dalam pasal 154, 155, 156, 157 dan "Kejahatan Melanggar Kekuasaan Umum" dalam pasal 207 dan 208.Â
Hukuman yang diberikan jika melanggar:
Pasal 154: Paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 300 gulden
Pasal 155: Paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda paling banyak 300 gulden
Pasal 156: Paling lama 4 tahun atau denda 300 gulden