Analisis Kebijakan
Analisis kebijakan membahas mengenai efek yang disebabkan melalui kebijakan yang dibuat. Analisis ini tidak memihak dan memberikan gambaran atau prediksi mengenai kebijakan yang akan dibuat, baik positif atau negatif. Tujuan analisis ini adalah sebagai bahan pertimbangan kepada pembuat kebijakan mengenai benar atau tidaknya sebuah keputusan melalui dampak yang diprediksi akan ditimbulkan.
Perumusan Kebijakan
Dalam Winarno (2008), perumusan kebijakan digunakan untuk memilih alternatif atau dalam hal ini disebut sebagai model pembuatan keputusan. Beberapa model tersebut di antaranya:
1. Model Sistem
Dalam model ini kebijakan publik merupakan hasil dari suatu sistem politik, di mana 'sistem' tersebut menunjukkan timbal balik antar elemen pembangun sistem politik yang memiliki kemampuan untuk menanggapi kekuatan yang berasal dari lingkungan. Dalam hal ini masukan diterima dalam bentuk tuntutan dan dukungan.
2. Model Rasional Komprehensif
Model ini merupakan model yang terdiri dari beberapa elemen yang menghasilkan sebuah keputusan rasional yang efektif dan dapat mencapai tujuan tertentu. Namun beberapa ahli menyuarakan beberapa kritik dan keberatan terhadap model ini. Walaupun begitu, model ini dalam beberapa hal dikatakan berhasil dalam meningkatkan efisiensi dan keefektifan dalam kegiatan pemerintah berbasis aplikasi.
3. Model Kepuasan
Model ini didasarkan pada aspek sosio-psikologis dan teori organisasi, di mana dalam pembuatannya terdapat upaya pencarian sampai ditemukan alternatif yang mampu memuaskan kondisi tertentu. Kelemahannya, substansi alternatif kepuasan untuk alternatif optimal dapat mengurangi kebutuhan inovasi, imajinasi, dan kreativitas.
4. Model Penambahan (Lahir melalui kritik dari Model Rasional Komprehensif)
Model ini digunakan untuk menutup kekurangan dalam Model Rasional Komprehensif dengan menghindari masalah yang ditemukan dalam model tersebut.
Dalam buku yang sama, tahapan dalam perumusan kebijakan dijelaskan sebagai berikut:
1. Tahap Pertama: Perumusan Masalah
Mengenali masalah merupakan hal yang paling dasar untuk perumusan kebijakan. Kebijakan publik dibentuk supaya ada pemecahan masalah dalam kehidupan masyarakat.
2. Tahap Kedua: Agenda Kebijakan
Masalah-masalah yang terjadi di dalam masyarakat belum tentu semuanya masuk ke dalam agenda kebijakan, masalah yang akan masuk adalah masalah yang sudah memenuhi syarat, misalnya masalah memberikan dampak besar bagi Indonesia dan harus segera ditangani.
3. Tahap Ketiga: Pemilihan Alternatif Kebijakan untuk Memecahkan Masalah
Proses pemecahan masalah menggunakan alternatif-alternatif yang dapat dipilih untuk menyelesaikan masalahnya.
4. Tahap Keempat: Tahap Penetapan Kebijakan
Setelah memilih salah satu dari alternatif untuk memecahkan masalah, kebijakan tersebut ditetapkan sehingga mempunyai kekuatan dalam hukum yang mengikat.
Implementasi Kebijakan
Implementasi kebijakan adalah proses kebijakan setelah penetapan undang-undang dilakukan. Secara luas memiliki makna pelaksanaan undang-undang, dilakukan oleh birokrasi, lembaga legislatif, organisasi masyarakat, lembaga peradilan, dan kelompok penekan, bertujuan untuk mencapai tujuan dari kebijakan tersebut. Model implementasi kebijakan memiliki 6 variabel, menghasilkan kaitan antara kebijakan dan kinerja yang tidak hanya menentukan hubungan variabel bebas dan variabel terikat namun juga menjelaskan hubungan antar keduanya. mengenai kepentingan, namun juga menjelaskan Implementasi tidak jarang dipandang sebagai suatu proses, berisi keluaran (output) dan dampak (outcome) sehingga hal ini kemudian membawa pada pengertian bahwa implementasi memberikan dampak yaitu ada perubahan dari masalah yang ada dikaitkan dengan kebijakan yang telah diambil. Implementasi kebijakan dilakukan ketika kebijakan telah ditetapkan dan dana untuk melakukan implementasi telah disediakan (Winarno, 2008).
Sayangnya, studi mengenai implementasi kebijakan sering diabaikan oleh ilmuwan politik karena, (1) adanya asumsi bahwa kebijakan yang telah dibuat akan langsung diimplementasikan dan hasilnya akan sesuai (atau mendekati) dengan tujuan pembuatan kebijakan. Implementasi dianggap sebagai keputusan dan interaksi biasa yang tidak layak mendapat perhatian. (2) Pertumbuhan Penyusunan Program dan Perencanaa (PPB) di Amerika Serikat yang dalam penelitiannya lebih fokus kepada pembuat kebijakan dan bukan implementasi dari kebijakan tersebut sehingga studi tentang implementasi kemudian diabaikan. (3) Kajian mengenai implementasi menghasilkan masalah yang cukup kompleks dan membutuhkan waktu lama dalam penyelesaiannya. Kendati demikian, masalah yang timbul bukan berarti tidak dapat diatasi, beberapa ilmuwan telah mengembangkan studi implementasi kebijakan yang dimaksudkan untuk membantu pemahaman mengenai studi ini (Winarno, 2008).
Kendati demikian, masalah yang timbul bukan berarti tidak dapat diatasi, beberapa ilmuwan telah mengembangkan studi implementasi kebijakan yang dimaksudkan untuk membantu pemahaman mengenai studi ini. Namun, masih sedikit orang dan juga ilmuan politik yang belum mengetahui proses dari implementasi kebijakan. Hal tersebut memberikan dampak negatif dalam dua hal yaitu: (1) Merugikan dalam usaha memahami proses kebijakan; (2) Mendorong adanya kesempatan untuk memberi saran yang kurang baik kepada pembentuk kebijakan. Proses implementasi kebijakan masih banyak yang belum mengetahui atau mengabaikannya karena adanya asumsi yang naif, bertumbuh sistem anggaran belanja penyusunan program dan perencanaan termasuk teknik analisis utama dalam mengkaji kebijakan, ditemukan kesulitan dalam proses pengembangan proses implementasi kebijakan (Winarno, 2008).
Jenis Level Kebijakan
Secara generik terdapat empat jenis kebijakan publik (Nugroho, 2013), yaitu:
Kebijakan formal
Keputusan yang dikodifikasi secara tertulis dan disahkan atau diformalkan agar dapat berlaku, dikelompokkan menjadi tiga, yaitu: perundang-undangan, hukum, dan regulasi.
Kebijakan umum lembaga publik yang telah diterima bersama (konvensi)
Biasanya tumbuh dari proses manajemen organisasi publik, seperti upacara rutin atau SOP tidak tertulis dan tertulis tetapi tidak diformalkan. Kesepakatan dapat juga muncul dari aktor organisasi publik, contohnya Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus. Selain itu, konvensi juga dapat tumbuh dari publik, contohnya perayaan 17 Agustus atau perayaan dari kelembagaan publik.
Pernyataan pejabat publik dalam forum publik
Pernyataan pejabat publik harus selalu mewakili lembaga publik yang diwakili atau dipimpinnya. Pejabat publik dituntut bijaksana dalam mengemukakan pernyataan terkait tugas dan kewenangan dari lembaga publik yang diwakilinya namun kenyataannya, di Indonesia masih banyak pejabat publik yang berlaku sembarangan dan sembrono.
Perilaku pejabat publik
Pada praktiknya, perilaku pejabat akan ditiru bawahan atau bahkan rakyat, misalnya ketika Kepala Daerah terbiasa melakukan korupsi, maka korupsi tersebut menjadi bagian dari lingkungan daerah tersebut. Hal tersebut terjadi karena korupsi dianggap sebagai kebijakan publik secara konvensi.
Menurut Subarsono, AG. (2015), kebijakan publik dikategorikan ke dalam tiga jenis, yaitu:
- Kebijakan Substantif, yang didalamnya terdapat kebijakan perburuhan, kesejahteraan, hak sipil, masalah luar negeri
- Kebijakan Kelembagaan, yang didalamnya terdapat kebijakan legislatif, kebijakan yudikatif
- Kebijakan berdasarkan kurun waktu, yang didalamnya terdapat kebijakan masa orde baru, kebijakan masa orde lama atau orde baru
Jenis kebijakan menurut James Anderson (1979), yaitu:
- Kebijakan Substantif VS Kebijakan Prosedural
- Kebijakan Distributif VS Kebijakan Regulatori VS Kebijakan Re-Distributif
- Kebijakan Material VS Kebijakan Simbolis
- Kebijakan Public Goods VS Kebijakan Privat Goods
Karakteristik (Kebijakan, Hukum, Regulasi, dan Pedoman Teknis)
Kebijakan atau perundang-undangan merupakan kebijakan publik berkenaan dengan usaha pembangunan nasional (negara maupun rakyat). Kebijakan bersifat menggerakkan, mendinamiskan, mengantisipasi, dan memberi ruang bagi inovasi. Dalam perundang-undangan terdapat dua pemahaman, yaitu pola Anglo-Saxon (keputusan legislatif dan eksekutif) dan pola kontinental (pola makro, meso, dan mikro). Indonesia menggunakan pola kontinental, sehingga kebijakan disamakan dengan hukum. Bentuk kebijakan yaitu UU, PP, dan Perda (Nugroho, 2013).
Hukum merupakan aturan yang bersifat membatasi atau melarang dengan tujuan menciptakan ketertiban publik. Khazanah hukum mencakup pidana, perdata, tata negara, dan hukum khusus (Nugroho, 2013).
Regulasi berkaitan dengan alokasi aset dan kekuasaan negara oleh Pemerintah kepada pihak non-pemerintah, misalnya pemberian izin kepada organisasi bisnis atau kemasyarakatan untuk menjalankan misi dalam membangun masyarakat. Bentuk regulasi yaitu PP, PerPres, PerMen, dan PerKaDa (Nugroho, 2013).
Pedoman Teknis
Dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/4/2007, dinyatakan bahwa diperlukan pedoman umum untuk memberikan acuan dalam membangun kebijakan publik yang terintegrasi dan terarah di lingkungan lembaga pemerintah pusat dan daerah serta untuk menjamin efektifitas dan efisiensi penetapan kebijakan. Pertama, Pedoman Umum tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kedua, Pedoman Umum digunakan sebagai acuan di lingkungan lembaga pemerintah pusat dan daerah dalam formulasi, implementasi, evaluasi kinerja dan revisi kebijakan publik di lingkungan lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketiga, bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan tuntutan peningkatan kualitas kebijakan publik. Keempat, pelaksanaan lebih lanjut ditetapkan oleh masing-masing lembaga pemerintah pusat dan daerah. Kelima, peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Daftar Pustaka
Anderson, James. (1979). Public Policy Making (2nd edition). New York: Holt,. Renehart and Winston.
Nugroho, Riant. (2013). Metode Penelitian Kebijakan. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor: PER/04/M.PAN/4/2007 Tentang Pedoman Umum Formulasi, Implementasi, Evaluasi Kinerja Dan Revisi Kebijakan Publik Di Lingkungan Lembaga Pemerintah Pusat Dan Daerah.
Subarsono. 2015. Analisis Kebijakan Publik. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
Winarno, Budi. (2008). Kebijakan Publik: Teori dan Proses (Cet. ke-2). Medpress: Yogyakarta.
Kelompok 3
Carolina Santoso/ 190906887
Maria Ancilia W./ 190906902
William Geraldo A./ 190907023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H