Dalam buku yang sama, tahapan dalam perumusan kebijakan dijelaskan sebagai berikut:
1. Tahap Pertama: Perumusan Masalah
Mengenali masalah merupakan hal yang paling dasar untuk perumusan kebijakan. Kebijakan publik dibentuk supaya ada pemecahan masalah dalam kehidupan masyarakat.
2. Tahap Kedua: Agenda Kebijakan
Masalah-masalah yang terjadi di dalam masyarakat belum tentu semuanya masuk ke dalam agenda kebijakan, masalah yang akan masuk adalah masalah yang sudah memenuhi syarat, misalnya masalah memberikan dampak besar bagi Indonesia dan harus segera ditangani.
3. Tahap Ketiga: Pemilihan Alternatif Kebijakan untuk Memecahkan Masalah
Proses pemecahan masalah menggunakan alternatif-alternatif yang dapat dipilih untuk menyelesaikan masalahnya.
4. Tahap Keempat: Tahap Penetapan Kebijakan
Setelah memilih salah satu dari alternatif untuk memecahkan masalah, kebijakan tersebut ditetapkan sehingga mempunyai kekuatan dalam hukum yang mengikat.
Implementasi Kebijakan
Implementasi kebijakan adalah proses kebijakan setelah penetapan undang-undang dilakukan. Secara luas memiliki makna pelaksanaan undang-undang, dilakukan oleh birokrasi, lembaga legislatif, organisasi masyarakat, lembaga peradilan, dan kelompok penekan, bertujuan untuk mencapai tujuan dari kebijakan tersebut. Model implementasi kebijakan memiliki 6 variabel, menghasilkan kaitan antara kebijakan dan kinerja yang tidak hanya menentukan hubungan variabel bebas dan variabel terikat namun juga menjelaskan hubungan antar keduanya. mengenai kepentingan, namun juga menjelaskan Implementasi tidak jarang dipandang sebagai suatu proses, berisi keluaran (output) dan dampak (outcome) sehingga hal ini kemudian membawa pada pengertian bahwa implementasi memberikan dampak yaitu ada perubahan dari masalah yang ada dikaitkan dengan kebijakan yang telah diambil. Implementasi kebijakan dilakukan ketika kebijakan telah ditetapkan dan dana untuk melakukan implementasi telah disediakan (Winarno, 2008).
Sayangnya, studi mengenai implementasi kebijakan sering diabaikan oleh ilmuwan politik karena, (1) adanya asumsi bahwa kebijakan yang telah dibuat akan langsung diimplementasikan dan hasilnya akan sesuai (atau mendekati) dengan tujuan pembuatan kebijakan. Implementasi dianggap sebagai keputusan dan interaksi biasa yang tidak layak mendapat perhatian. (2) Pertumbuhan Penyusunan Program dan Perencanaa (PPB) di Amerika Serikat yang dalam penelitiannya lebih fokus kepada pembuat kebijakan dan bukan implementasi dari kebijakan tersebut sehingga studi tentang implementasi kemudian diabaikan. (3) Kajian mengenai implementasi menghasilkan masalah yang cukup kompleks dan membutuhkan waktu lama dalam penyelesaiannya. Kendati demikian, masalah yang timbul bukan berarti tidak dapat diatasi, beberapa ilmuwan telah mengembangkan studi implementasi kebijakan yang dimaksudkan untuk membantu pemahaman mengenai studi ini (Winarno, 2008).