Kendati demikian, masalah yang timbul bukan berarti tidak dapat diatasi, beberapa ilmuwan telah mengembangkan studi implementasi kebijakan yang dimaksudkan untuk membantu pemahaman mengenai studi ini. Namun, masih sedikit orang dan juga ilmuan politik yang belum mengetahui proses dari implementasi kebijakan. Hal tersebut memberikan dampak negatif dalam dua hal yaitu: (1) Merugikan dalam usaha memahami proses kebijakan; (2) Mendorong adanya kesempatan untuk memberi saran yang kurang baik kepada pembentuk kebijakan. Proses implementasi kebijakan masih banyak yang belum mengetahui atau mengabaikannya karena adanya asumsi yang naif, bertumbuh sistem anggaran belanja penyusunan program dan perencanaan termasuk teknik analisis utama dalam mengkaji kebijakan, ditemukan kesulitan dalam proses pengembangan proses implementasi kebijakan (Winarno, 2008).
Jenis Level Kebijakan
Secara generik terdapat empat jenis kebijakan publik (Nugroho, 2013), yaitu:
Kebijakan formal
Keputusan yang dikodifikasi secara tertulis dan disahkan atau diformalkan agar dapat berlaku, dikelompokkan menjadi tiga, yaitu: perundang-undangan, hukum, dan regulasi.
Kebijakan umum lembaga publik yang telah diterima bersama (konvensi)
Biasanya tumbuh dari proses manajemen organisasi publik, seperti upacara rutin atau SOP tidak tertulis dan tertulis tetapi tidak diformalkan. Kesepakatan dapat juga muncul dari aktor organisasi publik, contohnya Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus. Selain itu, konvensi juga dapat tumbuh dari publik, contohnya perayaan 17 Agustus atau perayaan dari kelembagaan publik.
Pernyataan pejabat publik dalam forum publik
Pernyataan pejabat publik harus selalu mewakili lembaga publik yang diwakili atau dipimpinnya. Pejabat publik dituntut bijaksana dalam mengemukakan pernyataan terkait tugas dan kewenangan dari lembaga publik yang diwakilinya namun kenyataannya, di Indonesia masih banyak pejabat publik yang berlaku sembarangan dan sembrono.
Perilaku pejabat publik
Pada praktiknya, perilaku pejabat akan ditiru bawahan atau bahkan rakyat, misalnya ketika Kepala Daerah terbiasa melakukan korupsi, maka korupsi tersebut menjadi bagian dari lingkungan daerah tersebut. Hal tersebut terjadi karena korupsi dianggap sebagai kebijakan publik secara konvensi.
Menurut Subarsono, AG. (2015), kebijakan publik dikategorikan ke dalam tiga jenis, yaitu:
- Kebijakan Substantif, yang didalamnya terdapat kebijakan perburuhan, kesejahteraan, hak sipil, masalah luar negeri
- Kebijakan Kelembagaan, yang didalamnya terdapat kebijakan legislatif, kebijakan yudikatif
- Kebijakan berdasarkan kurun waktu, yang didalamnya terdapat kebijakan masa orde baru, kebijakan masa orde lama atau orde baru