Mohon tunggu...
Regulasi Kebijakan Komunikasi
Regulasi Kebijakan Komunikasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pemilik

Blog ini dibuat oleh beberapa mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2019 Universitas Atma Jaya Yogyakarta sebagai pemenuhan tugas Regulasi dan Kebijakan Komunikasi. Like dan comment dari pembaca akan sangat berarti bagi tugas kami. Terima Kasih!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dimensi Kebijakan

24 Februari 2021   12:30 Diperbarui: 24 Februari 2021   16:54 1050
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jenis kebijakan menurut James Anderson (1979), yaitu:

  1. Kebijakan Substantif VS Kebijakan Prosedural
  2. Kebijakan Distributif VS Kebijakan Regulatori VS Kebijakan Re-Distributif
  3. Kebijakan Material VS Kebijakan Simbolis
  4. Kebijakan Public Goods VS Kebijakan Privat Goods

Karakteristik (Kebijakan, Hukum, Regulasi, dan Pedoman Teknis)

Kebijakan atau perundang-undangan merupakan kebijakan publik berkenaan dengan usaha pembangunan nasional (negara maupun rakyat). Kebijakan bersifat menggerakkan, mendinamiskan, mengantisipasi, dan memberi ruang bagi inovasi. Dalam perundang-undangan terdapat dua pemahaman, yaitu pola Anglo-Saxon (keputusan legislatif dan eksekutif) dan pola kontinental (pola makro, meso, dan mikro). Indonesia menggunakan pola kontinental, sehingga kebijakan disamakan dengan hukum. Bentuk kebijakan yaitu UU, PP, dan Perda (Nugroho, 2013).

Hukum merupakan aturan yang bersifat membatasi atau melarang dengan tujuan menciptakan ketertiban publik. Khazanah hukum mencakup pidana, perdata, tata negara, dan hukum khusus (Nugroho, 2013).

Regulasi berkaitan dengan alokasi aset dan kekuasaan negara oleh Pemerintah kepada pihak non-pemerintah, misalnya pemberian izin kepada organisasi bisnis atau kemasyarakatan untuk menjalankan misi dalam membangun masyarakat. Bentuk regulasi yaitu PP, PerPres, PerMen, dan PerKaDa (Nugroho, 2013).

Pedoman Teknis

Dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/4/2007, dinyatakan bahwa diperlukan pedoman umum untuk memberikan acuan dalam membangun kebijakan publik yang terintegrasi dan terarah di lingkungan lembaga pemerintah pusat dan daerah serta untuk menjamin efektifitas dan efisiensi penetapan kebijakan. Pertama, Pedoman Umum tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kedua, Pedoman Umum digunakan sebagai acuan di lingkungan lembaga pemerintah pusat dan daerah dalam formulasi, implementasi, evaluasi kinerja dan revisi kebijakan publik di lingkungan lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketiga, bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan tuntutan peningkatan kualitas kebijakan publik. Keempat, pelaksanaan lebih lanjut ditetapkan oleh masing-masing lembaga pemerintah pusat dan daerah. Kelima, peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Daftar Pustaka

Anderson, James. (1979). Public Policy Making (2nd edition). New York: Holt,. Renehart and Winston.

Nugroho, Riant. (2013). Metode Penelitian Kebijakan. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor: PER/04/M.PAN/4/2007 Tentang Pedoman Umum Formulasi, Implementasi, Evaluasi Kinerja Dan Revisi Kebijakan Publik Di Lingkungan Lembaga Pemerintah Pusat Dan Daerah.

Subarsono. 2015. Analisis Kebijakan Publik. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun