Mohon tunggu...
Rizqotun Wasiah
Rizqotun Wasiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Riris hobby membaca novel dan bernyanyi kesehariannya hanya ada kebahagian :)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pernikahan Wanita Hamil

29 Februari 2024   01:23 Diperbarui: 29 Februari 2024   01:23 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Pernikahan Wanita Hamil Dalam Masyarakat

            Masyarakat luar berpandangan bahwa hamil di luar pernikahan adalah sebuah masalah yang dimana itu adalah aib bagi anggota keluarga, oleh karena itu untuk menutupi aib tersebut adalah dengan cara menikahkan anak perempuannya dengan lelaki yang menghamilinya sebelum berita kehamilan itu tersebar luas dimasyarakat. Dan juga upaya agar sang ibu tidak menanggung rasa malu saat melahirkan nanti dan mendapat fitnah karena melahirkn seorang anak tanpa adnya sosok ayah maka mau tidak mau mereka harus dinikahkan. Karena jika tidak dinikahkan akan menimbulkan konflik di masyarakat dan pencemaran nama baik keluarga.

            Hamil di luar pernikahan yaitu ketika perempuan yang hamil seblum di adakannya akad nikah, lalu setelah itu dinikahi oleh lelaki yang menghamilinya. Dalam pertemanan, Islam mengajarkan agar bisa memilih teman dalam yang mengerti tentang religi. Perkawinan antara lelaki dan perempuan merupakan sudut penting bagi kebutuhan manusia. Namun di era zaman now ini perkembangan masyarakat semakin bertambah maju dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, yang dimana memudahkan masyarakat seperti adanya media transportasi, komunikasi dan dapat di akses dengan mudah. Kemajuan teknologi ini bukan hanya membawa dampak positif saja tetapi juga banyak membawa dampak negative. Seperti acara yang ditayangkan di televisi, pemberitahuan intemet serta beredarnya video pornografi, yang banyak memberikan dampak negative apalagi pada kalangan remaja, dan dalam mengatasi pengaruh budaya luar di era globalisasi saat ini, kita tidak bisa mengisolasikan diri dari hal tersebut.

          Kebebasan berpikir dan bertindak merupakan hak mutlak  setiap individu baik laki-laki maupun perempuan. Namun sangat disayangkan kebebasan tersebut banyak disalahgunakan oleh mereka, terutama generasi muda yang biasa disebut ABG, karena moralitas mulai hilang dan norma-norma agama mulai diabaikan. Akibatnya, kejahatan, terutama kejahatan asusila, akan semakin meluas. Tak heran jika mendengar cerita para ayah yang meniduri anaknya, atau orang yang tega memperkosa ibu kandungnya. Parahnya lagi, banyak pasangan muda yang  melakukan hubungan seks meski belum menikah secara sah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kontrol yang baik baik dari  diri sendiri maupun lingkungan.

Kasus ini sering terjadi dengan berbagai bentuk penyimpangan seksual di masyarakat. Perilaku seksual  menyimpang misalnya pesta pora, perzinahan, prostitusi, serta  hubungan seks gay dan lesbian yang kini lumrah terjadi di masyarakat.Zina diartikan sebagai hubungan seksual di luar nikah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tidak terikat perkawinan, atau hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan isterinya, atau sebaliknya.

Perbuatan zina ini semakin ramai di lingkungan masayarakat indonesia. Ini terbukti karena semakin banyak kasus mengugurkan kandungan karena disebabkan dari hubungan seksual di luar pernikahan. Dan perbuatan ini sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan zina adalah hubungan seks di luar pernikahan, antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat  hubungan romantis atau seksual, antara laki-laki yang terikat perkawinan dengan  perempuan yang bukan isterinya, dan sebaliknya. Belakangan ini, perselingkuhan semakin banyak terjadi di  masyarakat Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya angka aborsi akibat hubungan seks di luar nikah dan meningkatnya jumlah tempat prostitusi. Dan perilaku ini sangat meresahkan masyarakat.Apalagi banyak generasi muda  yang berkumpul tanpa rasa malu dan tidak mengenal batasan norma agama, bahkan  merasa bangga saat menunjukkannya kepada orang lain. Kebebasan seks bebas di kalangan remaja dan masyarakat perkotaan kini sudah menjadi budaya, meluas hingga ke pelosok dan pedesaan.

Sungguh sangat menyedihkan karena banyaknya kejadian pergaulan bebas yang menyebabkan terjadinya perbuatan zina ini juga sering terjadi pada kalangan remaja saat ini, sehingga terlalu banyak remaja yang hamil di luar nikah dan menuntut pertanggungjawaban laki-laki yang menghamilinya karena menikah pada saat  perempuan  hamil. Oleh karena itu, dalam resepsi pernikahan, tidak jarang kita melihat calon pengantin muda atau  di bawah umur berdiri berdampingan di depan altar untuk pesta pora. Kondisi ini sering disebut dengan kehamilan di luar nikah. Biasanya kejadian ini disebabkan oleh kegembiraan setelah hamil, namun sulit untuk menyembunyikannya. Mengenali kejadian ini dipandang sebagai reaksi terhadap banyak persepsi tentang fenomena tersebut.

            Secara umum, pandangan ulama fikih mengenai perkawinan wanita hamil karena zina dapat dibedakan menjadi dua: ulama yang mengharamkan perkawinan wanita hamil karena zina dan ulama yang membolehkan perkawinan hamil karena zina. Akan tetapi, secara lebih rinci, pendapat mereka dapat dikelompokkan menjadi enam:

1. Menurut Abu Hanifah berdasarkan riwayat dari Hasan dikabarkan bahwa beliau membolehkan perkawinan wanita hamil zina, tetapi tidak boleh tidur dengan suaminya sebelum anak yang dikandungnya lahir, karena tidak adanya ketentuan syara' secara tekstual yang melarang perkawinan wanita hamil karena zina.

2. Abu Yusuf dan Zukar berpendapat bahwa perkawinan wanita hamil karena zina tidak boleh seperti ketidak bolehan perkawinan wanita hamil selain zina (seperti ditinggal wafat oleh suami dalam keadaan hamil), karena tidak memungkinkan tidur bersama, maka tidak boleh melaksanakan perkawinan.

3. Ulama Malikiyah tidak membolehkan perkawinan wanita hamil zina secara mutlak sebelum yang

bersangkutan benar-benar terbebas dari hamil (istibra') yang dibuktikan dengan tiga kali haidh selama tiga bulan. Apabila perempuan tersebut nikah sebelum istibra', pernikahan tersebut fasid (batal dengan sendirinya),karena khawatir bercampurnya keturunan di dalam rahim dan Nabi Saw. Melarang kita menyirami tanaman orang lain.

4. Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa wanita hamil zina boleh dinikahkan, karena kehamilannya tidak dapat dinasabkan kepada seseorang (kecuali kepada ibunya), adanya kehamilan dipandang sama dengan tidak adanya kehamilan. Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa wanita yang hamil karena zina tidak diwajibkan melaksanakan iddah (waktu tunggu). , Ulama telah sepakat bahawa perkahwinan semasa iddah adalah dilarang dalam Islam berdasarkan firman Allah:

"Dan jangan kamu melangsungkan aqad nikah sehinggalah sampai tempo yang ditetapkan al-Kitab (masa iddah) " (QS.Al-Baqarah (2): 235 )

alasannya adalah karena wanita hamil zina tidak termasuk yang dilarang kawin, sebagaimana terdapat dalam QS. an-Nisa (4): 21 "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat".

5. Ulama Hanabilah menentukan dua syarat mengenai kebolehan menikahi wanita yang hamil karena zina. Menurut Ulama Hanabilah, seorang laki-laki yang mengetahui seseorang wanita telah berzina, tidak halalmenikahi wanita tersebut kecuali dengan dua syarat:

a. Telah habis masa tunggunya, waktu tunggu bagi wanita

hamil zina adalah sampai anak yang ada dalam kandungannya lahir, sebelum anak yang ada dalam

kandungan lahir, wanita yang hamil karena zina haram menikah karena Nabi Saw. Melarang kita menyirami hasil tanaman orang lain.

b. Wanita yang hamil zina telah bertaubat (menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya). Sebelum bertaubat, wanita hamil karena zina haram dinikahi oleh seorang yang beriman, sebagaimana termaktub Q.S. An-Nur (24) : 3:

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orangorang yang mukmin".Dalam salah satu riwayat dikatakan bahwa orang yang sudah bertaubat dari perbuatan dosa laksana orang yang tidak mempunyai dosa.

6. Ibn Hazm berpendapat bahwa wanita hamil karena zina boleh dikawinkan atau dinikahkan walaupun belum melahirkan anaknya. Ibnu Hazm menjelaskan bahwa hamil yang tidak boleh dikawinkan adalah wanita hamil yang dicerai atau ditinggal wafat oleh suaminya.  Wanita hamil selain dari hasil hubungan yang sah, boleh dikawinkan karena yang bersangkutan tidak berada dalam ikatan perkawinan dan tidak berada dalam waktu tunggu.

            Agama: Kebanyakan ulama sepakat bahwa wanita yang  hamil karena zina boleh menikah dengan laki-laki yang  menghamilinya. Namun pendapat  ulama yang lebih heboh (lebih kuat) menuntut kedua mempelai bertaubat atas dosa besar yang dilakukannya. Hal ini terungkap dalam pendapat  mazhab Imam Ahmad, Qatada, Ishaq,  Abu Ubayd, namun ulama lain seperti  Imam Syafi'i dan Abu Hanifah menunjukkan bahwa kedua mempelai tidak menunjukkan keragu-raguan, meskipun demikian tetap menghalalkannya.pernikahan. Mayoritas ulama Imam Syafi'i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak ada iddah bagi wanita yang hamil di luar nikah untuk dinikahi. Artinya perempuan yang hamil di luar nikah dapat langsung menikah tanpa  menunggu kelahiran anaknya (Memed Hameedira, 2002). Para ahli Mariquilla percaya bahwa perempuan yang melakukan perzinahan mempunyai kewajiban untuk beristirahat dengan tenang, baik pemerkosaan itu dilakukan atas dasar suka sama suka atau tidak, baik dia hamil atau tidak. Bagi perempuan merdeka dan perempuan tidak hamil cukup tiga kali haid, tetapi bagi  budak  cukup satu kali haid, tetapi jika seorang perempuan hamil, maka perempuan merdeka atau  budak itu harus tinggal sampai melahirkan. Oleh karena itu, para ulama Marikilla berpendapat haram hukumnya mengawini wanita yang hamil karena zina, meskipun pasangan nikahnya adalah laki-laki yang menghamilinya, apalagi jika dia bukan laki-laki yang menghamilinya, saya berpendapat demikian. Jika akad nikah dilakukan pada saat hamil, maka akad nikah tersebut fasid dan wajib dalam fasyahu. Mazhab Imam Ahmad menyatakan bahwa menikahkan dengan seorang perempuan yang diketahui berzina, sekalipun dengan laki-laki yang bukan pezina, apalagi dengan laki-laki yang berzina, haram hukumnya jika perempuan itu berzina. Kami yakin hal itu haram kecuali jika kondisi berikut terpenuhi. Dua kondisi berikut :

Pertama, sudah habis masa iddahnya. Jika ia hamil iddahnya habis dengan melahirkan kandunganya. Bila akad nikah dilangsungkan dalam keadaan hamil maka akad nikahnya tidak sah. Kedua, telah telah bertaubat dari perbuatan zina.

Yuridis: maka perkawinan wanita hamil tersebut hukumnya sah berdasarkan pendapat para jumhur ulama diatas. Dalam pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan:

a. Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

b. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.

c. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir (Dadan Muttaqin Dkk, 1992)

Sosial : Masa remaja adalah masa transisi yang penuh gejolak, pada masa ini mulai terjadi perubahan, secara fisik mupun psikis. Secara fisik, organ-organ tubuh tertentu seperti organ reproduksi atau organ seksual dan jaringan syaraf mulai berfungsi. Sedangkan secara psikis mulai mengalami perkembangan emosional ditandai dengan adanya kecenderungan terhadap lawan jenis, adanya keinginan untuk memiliki teman khusus yang disukai, dan mulai melepaskan diri daripada kendali orang tua.Oleh karena itu, masa ini merupakan fase penting dalam kehidupan manusia. dorongan-dorongan seksual mulai muncul, apa bila tidak diarahkan secara cepat, maka dorongan-dorongan itu akan dapat menjerumuskan para remaja kepada penyimpangan-penyimpangan seksual. Agama Islam itu adalah agama yang tidak menentang fitrah manusia. Naluri seksual merupakan naluri dasar manusia yang paling kuat, yang senantiasa menuntut adanya penyaluran, jika penyaluran tidak terpenuhi maka manusia akan merasa gelisah dan akan mengalami penderitaan yang akan dapat menyeretnya kepada penyimpangan-penyimpangan kehamilan seorang wanita diluar nikah merupakan salah satu contoh akibat dari sekian banyaknya kasus penyimpangan yang terjadi dimasyarakat. faktor-faktor yang mendorong penyebab terjadinya kehamilan di luar nikah antara lain:

a. Kurangnya pengawasan dari keluarga

b. Kurang sadar akan pentingnya pendidikan

c. Pergaulan Bebas

d. Kurangnya Pendidikan Agama

            sebagai generasi untuk membangun keluarga sesuai dengan cakap hukum islam yaitu dengan mempelajari syariat syariat mengenai kehidupan berumah tangga agar menjadi keluarga yang sakinnah mawadah warrahmah. Selalu belajar mengenai hal hal dalam hukum pernikahan agar nantinya tidak ada perilaku yang menyalahi aturan hukum yang sudah dibuat.

Disusun oleh:

1. Vito Zahria A

2. Rizqotun Wasyi'ah

3. Naufal Cahya Pangestu

4. Risdan Handoko

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun