Mohon tunggu...
Rizqotun Wasiah
Rizqotun Wasiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Riris hobby membaca novel dan bernyanyi kesehariannya hanya ada kebahagian :)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pernikahan Wanita Hamil

29 Februari 2024   01:23 Diperbarui: 29 Februari 2024   01:23 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

bersangkutan benar-benar terbebas dari hamil (istibra') yang dibuktikan dengan tiga kali haidh selama tiga bulan. Apabila perempuan tersebut nikah sebelum istibra', pernikahan tersebut fasid (batal dengan sendirinya),karena khawatir bercampurnya keturunan di dalam rahim dan Nabi Saw. Melarang kita menyirami tanaman orang lain.

4. Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa wanita hamil zina boleh dinikahkan, karena kehamilannya tidak dapat dinasabkan kepada seseorang (kecuali kepada ibunya), adanya kehamilan dipandang sama dengan tidak adanya kehamilan. Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa wanita yang hamil karena zina tidak diwajibkan melaksanakan iddah (waktu tunggu). , Ulama telah sepakat bahawa perkahwinan semasa iddah adalah dilarang dalam Islam berdasarkan firman Allah:

"Dan jangan kamu melangsungkan aqad nikah sehinggalah sampai tempo yang ditetapkan al-Kitab (masa iddah) " (QS.Al-Baqarah (2): 235 )

alasannya adalah karena wanita hamil zina tidak termasuk yang dilarang kawin, sebagaimana terdapat dalam QS. an-Nisa (4): 21 "Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat".

5. Ulama Hanabilah menentukan dua syarat mengenai kebolehan menikahi wanita yang hamil karena zina. Menurut Ulama Hanabilah, seorang laki-laki yang mengetahui seseorang wanita telah berzina, tidak halalmenikahi wanita tersebut kecuali dengan dua syarat:

a. Telah habis masa tunggunya, waktu tunggu bagi wanita

hamil zina adalah sampai anak yang ada dalam kandungannya lahir, sebelum anak yang ada dalam

kandungan lahir, wanita yang hamil karena zina haram menikah karena Nabi Saw. Melarang kita menyirami hasil tanaman orang lain.

b. Wanita yang hamil zina telah bertaubat (menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya). Sebelum bertaubat, wanita hamil karena zina haram dinikahi oleh seorang yang beriman, sebagaimana termaktub Q.S. An-Nur (24) : 3:

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orangorang yang mukmin".Dalam salah satu riwayat dikatakan bahwa orang yang sudah bertaubat dari perbuatan dosa laksana orang yang tidak mempunyai dosa.

6. Ibn Hazm berpendapat bahwa wanita hamil karena zina boleh dikawinkan atau dinikahkan walaupun belum melahirkan anaknya. Ibnu Hazm menjelaskan bahwa hamil yang tidak boleh dikawinkan adalah wanita hamil yang dicerai atau ditinggal wafat oleh suaminya.  Wanita hamil selain dari hasil hubungan yang sah, boleh dikawinkan karena yang bersangkutan tidak berada dalam ikatan perkawinan dan tidak berada dalam waktu tunggu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun