Agama: Kebanyakan ulama sepakat bahwa wanita yang  hamil karena zina boleh menikah dengan laki-laki yang  menghamilinya. Namun pendapat  ulama yang lebih heboh (lebih kuat) menuntut kedua mempelai bertaubat atas dosa besar yang dilakukannya. Hal ini terungkap dalam pendapat  mazhab Imam Ahmad, Qatada, Ishaq,  Abu Ubayd, namun ulama lain seperti  Imam Syafi'i dan Abu Hanifah menunjukkan bahwa kedua mempelai tidak menunjukkan keragu-raguan, meskipun demikian tetap menghalalkannya.pernikahan. Mayoritas ulama Imam Syafi'i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak ada iddah bagi wanita yang hamil di luar nikah untuk dinikahi. Artinya perempuan yang hamil di luar nikah dapat langsung menikah tanpa  menunggu kelahiran anaknya (Memed Hameedira, 2002). Para ahli Mariquilla percaya bahwa perempuan yang melakukan perzinahan mempunyai kewajiban untuk beristirahat dengan tenang, baik pemerkosaan itu dilakukan atas dasar suka sama suka atau tidak, baik dia hamil atau tidak. Bagi perempuan merdeka dan perempuan tidak hamil cukup tiga kali haid, tetapi bagi  budak  cukup satu kali haid, tetapi jika seorang perempuan hamil, maka perempuan merdeka atau  budak itu harus tinggal sampai melahirkan. Oleh karena itu, para ulama Marikilla berpendapat haram hukumnya mengawini wanita yang hamil karena zina, meskipun pasangan nikahnya adalah laki-laki yang menghamilinya, apalagi jika dia bukan laki-laki yang menghamilinya, saya berpendapat demikian. Jika akad nikah dilakukan pada saat hamil, maka akad nikah tersebut fasid dan wajib dalam fasyahu. Mazhab Imam Ahmad menyatakan bahwa menikahkan dengan seorang perempuan yang diketahui berzina, sekalipun dengan laki-laki yang bukan pezina, apalagi dengan laki-laki yang berzina, haram hukumnya jika perempuan itu berzina. Kami yakin hal itu haram kecuali jika kondisi berikut terpenuhi. Dua kondisi berikut :
Pertama, sudah habis masa iddahnya. Jika ia hamil iddahnya habis dengan melahirkan kandunganya. Bila akad nikah dilangsungkan dalam keadaan hamil maka akad nikahnya tidak sah. Kedua, telah telah bertaubat dari perbuatan zina.
Yuridis: maka perkawinan wanita hamil tersebut hukumnya sah berdasarkan pendapat para jumhur ulama diatas. Dalam pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan:
a. Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
b. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
c. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir (Dadan Muttaqin Dkk, 1992)
Sosial : Masa remaja adalah masa transisi yang penuh gejolak, pada masa ini mulai terjadi perubahan, secara fisik mupun psikis. Secara fisik, organ-organ tubuh tertentu seperti organ reproduksi atau organ seksual dan jaringan syaraf mulai berfungsi. Sedangkan secara psikis mulai mengalami perkembangan emosional ditandai dengan adanya kecenderungan terhadap lawan jenis, adanya keinginan untuk memiliki teman khusus yang disukai, dan mulai melepaskan diri daripada kendali orang tua.Oleh karena itu, masa ini merupakan fase penting dalam kehidupan manusia. dorongan-dorongan seksual mulai muncul, apa bila tidak diarahkan secara cepat, maka dorongan-dorongan itu akan dapat menjerumuskan para remaja kepada penyimpangan-penyimpangan seksual. Agama Islam itu adalah agama yang tidak menentang fitrah manusia. Naluri seksual merupakan naluri dasar manusia yang paling kuat, yang senantiasa menuntut adanya penyaluran, jika penyaluran tidak terpenuhi maka manusia akan merasa gelisah dan akan mengalami penderitaan yang akan dapat menyeretnya kepada penyimpangan-penyimpangan kehamilan seorang wanita diluar nikah merupakan salah satu contoh akibat dari sekian banyaknya kasus penyimpangan yang terjadi dimasyarakat. faktor-faktor yang mendorong penyebab terjadinya kehamilan di luar nikah antara lain:
a. Kurangnya pengawasan dari keluarga
b. Kurang sadar akan pentingnya pendidikan
c. Pergaulan Bebas
d. Kurangnya Pendidikan Agama