Sedangkan unsur menggunakan adalah suatu keadaan atau perbuatan yang memiliki motif untuk memperoleh manfaat atau keuntungan melebihi kewajaran.
Pelaku pasif dapat dipidana hanya dengan membuktikan salah satu unsur dari unsur menerima, menguasai, dan/atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Dalam Pasal 5 ayat (1) tersebut terdapat suatu perbuatan yang jangkauannya lebih luas seperti yang telah digunakan dalam kasus Andhika Gumilang alias Juan Ferero yang dinyatakan bersalah disebabkan antara lain karena Terdakwa memanfaatkan atau menggunakan mobil Ferari yang diketahui atau patut diduga olehnya dibeli oleh Melinda Dee dengan menggunakan uang yang berasal dari tindak pidana perbankan.
Contoh Kasus
Pertama, ada seorang Aktris yang merupakan Istri dari pemilik perusahaan penebang dan penjual kayu ilegal mengetahui bahwa Suaminya melakukan aktivitas ilegal tersebut. Ia mendapatkan uang dari Suaminya setiap bulan yang kemudian dibelanjakan kebutuhan harian hingga barang mewah, padahal ia mengetahui bahwa aset ataupun barang tersebut merupakan harta kekayaan yang sumber perolehannya dari tindak pidana yang dilakukan Suaminya. Maka unsur-unsur TPPU dalam Pasal 5 ayat (1) terpenuhi dan dapat dikenakan padanya.
Kedua, ada seorang Istri dari Pegawai Negeri Sipil mengetahui bahwa Suaminya hanya mendapatkan penghasilan dari pekerjaan dan jabatannya saja. Namun, setiap minggu ia mendapatkan uang baik tunai maupun transfer baik dari Suaminya langsung ataupun melalui orang yang mengatasnamakan Suaminya yang nominalnya jauh di atas penghasilan per bulan Suami yang ia ketahui selama ini. Maka ia sepatutnya mengetahui atau sudah menduga bahwa uang tersebut berasal dari sesuatu yang bukan berasal dari penghasilan sah Suaminya. Apabila ia tetap menerima dan/atau menikmatinya, maka unsur-unsur TPPU dalam Pasal 5 ayat (1) terpenuhi dan dapat dikenakan padanya.
Dari konstruksi perbuatan TPPU, pada intinya melarang dan memberikan pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tentang menikmati hasil kejahatan (who ever enjoy his fruit of crimes).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H