Mohon tunggu...
Muhammad Rizqi Hengki
Muhammad Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Calon Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

Just an ordinary man, don't expect too much from me. Focus on Criminal Law and Anti-Money Laundering Science. Find me on Instagram @mrizqihengki

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Artis dalam Bayang-Bayang Pencucian Uang: Sebuah Anomali Hukum

30 Maret 2024   15:52 Diperbarui: 30 Maret 2024   16:02 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan unsur menggunakan adalah suatu keadaan atau perbuatan yang memiliki motif untuk memperoleh manfaat atau keuntungan melebihi kewajaran.

Pelaku pasif dapat dipidana hanya dengan membuktikan salah satu unsur dari unsur menerima, menguasai, dan/atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Dalam Pasal 5 ayat (1) tersebut terdapat suatu perbuatan yang jangkauannya lebih luas seperti yang telah digunakan dalam kasus Andhika Gumilang alias Juan Ferero yang dinyatakan bersalah disebabkan antara lain karena Terdakwa memanfaatkan atau menggunakan mobil Ferari yang diketahui atau patut diduga olehnya dibeli oleh Melinda Dee dengan menggunakan uang yang berasal dari tindak pidana perbankan.

Contoh Kasus

Pertama, ada seorang Aktris yang merupakan Istri dari pemilik perusahaan penebang dan penjual kayu ilegal mengetahui bahwa Suaminya melakukan aktivitas ilegal tersebut. Ia mendapatkan uang dari Suaminya setiap bulan yang kemudian dibelanjakan kebutuhan harian hingga barang mewah, padahal ia mengetahui bahwa aset ataupun barang tersebut merupakan harta kekayaan yang sumber perolehannya dari tindak pidana yang dilakukan Suaminya. Maka unsur-unsur TPPU dalam Pasal 5 ayat (1) terpenuhi dan dapat dikenakan padanya.

Kedua, ada seorang Istri dari Pegawai Negeri Sipil mengetahui bahwa Suaminya hanya mendapatkan penghasilan dari pekerjaan dan jabatannya saja. Namun, setiap minggu ia mendapatkan uang baik tunai maupun transfer baik dari Suaminya langsung ataupun melalui orang yang mengatasnamakan Suaminya yang nominalnya jauh di atas penghasilan per bulan Suami yang ia ketahui selama ini. Maka ia sepatutnya mengetahui atau sudah menduga bahwa uang tersebut berasal dari sesuatu yang bukan berasal dari penghasilan sah Suaminya. Apabila ia tetap menerima dan/atau menikmatinya, maka unsur-unsur TPPU dalam Pasal 5 ayat (1) terpenuhi dan dapat dikenakan padanya.

Dari konstruksi perbuatan TPPU, pada intinya melarang dan memberikan pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tentang menikmati hasil kejahatan (who ever enjoy his fruit of crimes).

Dokumentasi KOMPAL
Dokumentasi KOMPAL

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun