Mohon tunggu...
Muhammad Rizqi Hengki
Muhammad Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Calon Pegawai Negeri Sipil pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

Just an ordinary man, don't expect too much from me. Focus on Criminal Law and Anti-Money Laundering Science. Find me on Instagram @mrizqihengki

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Artis dalam Bayang-Bayang Pencucian Uang: Sebuah Anomali Hukum

30 Maret 2024   15:52 Diperbarui: 30 Maret 2024   16:02 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://ekonomi.republika.co.id/berita/rfwzow423/ojk-ungkap-10-modus-pencucian-uang#google_vignette

4. Ivan Gunawan, pernah menjadi Brand Ambassador dari DNA Pro dan menerima honor sebesar Rp921 Juta yang kemudian Pemilik dan Penyedia DNA Pro menjadi Tersangka.

Artis Dapat Menjadi Pelaku Pasif atau Third Party Money Laundering

Pada umumnya pelaku TPPU berusaha untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan hubungan pelaku tindak pidana asal dengan TPPU, diantaranya:

1. Self-laundering merupakan pencucian uang yang dilakukan oleh orang yang terlibat dalam perbuatan tindak pidana asal (dalam hal ini dapat disebut pelaku aktif).

2. Third party money laundering yang merupakan pencucian uang yang dilakukan oleh orang yang tidak terlibat dalam perbuatan tindak pidana asal (dalam hal ini dapat disebut pelaku pasif).

Ancaman Hukuman

Pembentuk undang-undang telah merumuskan pasal untuk pelaku pasif dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 yang berbunyi:

"Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Unsur menerima adalah suatu keadaan atau perbuatan dimana seseorang memperoleh harta kekayaan dari orang lain, hal ini mudah untuk dipahami.

Unsur menguasai adalah suatu keadaan atau perbuatan yang mengakibatkan adanya pengendalian secara langsung atau tidak langsung atas sejumlah uang atau harta kekayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun