4. Ivan Gunawan, pernah menjadi Brand Ambassador dari DNA Pro dan menerima honor sebesar Rp921 Juta yang kemudian Pemilik dan Penyedia DNA Pro menjadi Tersangka.
Artis Dapat Menjadi Pelaku Pasif atau Third Party Money Laundering
Pada umumnya pelaku TPPU berusaha untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan hubungan pelaku tindak pidana asal dengan TPPU, diantaranya:
1. Self-laundering merupakan pencucian uang yang dilakukan oleh orang yang terlibat dalam perbuatan tindak pidana asal (dalam hal ini dapat disebut pelaku aktif).
2. Third party money laundering yang merupakan pencucian uang yang dilakukan oleh orang yang tidak terlibat dalam perbuatan tindak pidana asal (dalam hal ini dapat disebut pelaku pasif).
Ancaman Hukuman
Pembentuk undang-undang telah merumuskan pasal untuk pelaku pasif dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 yang berbunyi:
"Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Unsur menerima adalah suatu keadaan atau perbuatan dimana seseorang memperoleh harta kekayaan dari orang lain, hal ini mudah untuk dipahami.
Unsur menguasai adalah suatu keadaan atau perbuatan yang mengakibatkan adanya pengendalian secara langsung atau tidak langsung atas sejumlah uang atau harta kekayaan.