Mohon tunggu...
Rizqi Syuhada
Rizqi Syuhada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 STEI SEBI

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Fatwa DSN MUI No. 115/DSN-MUI/2017 tentang Akad Mudharabah

6 Maret 2024   14:35 Diperbarui: 6 Maret 2024   14:37 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada bagian ini diuraikan jumlah publikasi jurnal yang terkait dengan implementasi Fata DSN-MUI No. 115/DSN-MUI/2017 Tentang Akad Mudharabah pada tahun 2018, 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023. Sebanyak 15 jurnal telah diidentifikasi oleh peneliti melalui pencarian di Google Scholar. Pada tahun 2018, terdapat 2 artikel jurnal, pada tahun 2019 terdapat 2 artikel jurnal, pada tahun 2020 tercatat mendapatkan artikel jurnal paling banyak mencapai 4 artikel jurnal, tahun 2021 tercatat 2 artikel , pada tahun 2022 terdapat 2 artikel jurnal dan pada tahun 2023 mencapai 3 artikel jurnal

  • Jumlah penulis dan Sebaran afiliasi (kampus)

Dalam pengambilan data, peneliti mengambil dari berbagai sumber yang telah kami uraikan pada diagram diatas adalah sebaran penulis artikel jurnal yang telah penetliti dapatkan. Adapun data yang telah peneliti dapatkan terkait Implementasi Fatwa DSN-MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah pada Lembaga keuangan syariah.

  • Metode penelitian dan data yang digunakan

 

Berdasarkan data pada diagram diatas dapat diketahui bahwa penelitian yang kami lakukan hanya terdapat pada Metode Penelitian Kualitatif, berikut adalah 15 artikel jurnal yang telah kami lakukan penelitian: (Agustina, 2018; Ahmad et al., 2019; Anita, Muslimin Kara, Muhammad Nasri Katman, 2023; EKAWARDHANI & FILIANTI, 2019; Hamdani et al., 2020; Ilfi Laily Noor Hanifa, 2022; Khalisa, 2023; Lajamani, 2020; Maulidi, 2021; Putri & Febriani, 2021; Ramadhianti et al., 2022; Renaldi, 2020; SAPUTRI, 2023; Wahidah, 2020)

  • Sebaran studi kasus penelitian

            Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan dari beberapa artikel penelitian terdahulu, penulis menemukan terdapat 6 jurnal yang membahas tentag implementasi Fatawa DSN-MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah pada Badan Usaha ((Ahmad et al., 2019; Anita, Muslimin Kara, Muhammad Nasri Katman, 2023; Hamdani et al., 2020; Ilfi Laily Noor Hanifa, 2022; Khalisa, 2023; Renaldi, 2020).

            Di samping itu terdapat 4 artikel jurnal yang membahas tentang implementasi Fatwa DSN-MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah pada KSPPS BMT (EKAWARDHANI & FILIANTI, 2019; PUSPA, 2019; SAPUTRI, 2023; Wahidah, 2020).Kemudian 2 artikel jurnal pada Bank Syariah (Lajamani, 2020; Ramadhianti et al., 2022). Kemudian pada Reksadana Syariah 1  (Maulidi, 2021), pada Lembaga Sosial 1 (Agustina, 2018) dan terakhir pada Kospin Jasa 1 (Putri & Febriani, 2021)

  • Implemetasi Fatwa dalam Sesuai / Tidak

 

Kemudian, berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh peneliti terhadap beberapa artikel yang berkaitan dengan penerapan fatwa DSN-MUI No.115/DSN-MUI/IX/2017 di Lembaga Keuangan Syariah, akan dijelaskan sejauh mana kesesuaian fatwa tersebut dengan implementasi prinsip syariah di Lembaga Keuangan Syariah. Temuan dari penelitian ini mengindikasikan adanya Lembaga Keuangan Syariah yang mematuhi dan tidak mematuhi dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah.

           

Berikut ini ada lah implementasi yang Sudah Sesuai dengan prinsip syariah yang berjumlah 7 artikel jurnal

No.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun