Mohon tunggu...
Rizqi Syuhada
Rizqi Syuhada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 STEI SEBI

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Fatwa DSN MUI No. 115/DSN-MUI/2017 tentang Akad Mudharabah

6 Maret 2024   14:35 Diperbarui: 6 Maret 2024   14:37 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wahidah, Z., & Mujib, A. (2020). Nisbah Bagi Hasil pada Produk Dirham Barokah Perspektif Fatwa No.115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudarabah (Studi Kasus di KSPPS ANDA Boyolali). 12(115), 141--162.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun