Mohon tunggu...
Rizqi Fathu Rahman
Rizqi Fathu Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi Perbankan Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mana yang Lebih Baik, Tabungan Wadi'ah atau Mudharabah?

26 Oktober 2021   11:26 Diperbarui: 26 Oktober 2021   13:13 7734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad Mudharabah. Simpanan yang terdapat di Tabungan Mudharabah dapat diambil kapan saja. Pemilik dana disebut juga shohibul maal sedangkan pengelola dana disebut juga mudharib.

Dari hasil pengelolaan dana Mudharabah, pihak bank syariah akan membagikan hasil kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati diawal yang dituangkan dalam akad pembukaan rekening. 

Selama pengelolaan dana, pihak bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang bukan disebabkan oleh pihaknya. Namun, apabila terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak bank, maka pihak bank akan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kerugian tersebut.

Tabungan Mudharabah dapat diambil kapan saja oleh pemilik dana sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, namun tidak diperkenankan apabila mengalami saldo negatif. Perhitungan bagi hasil dari tabungan Mudharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung setiap akhir bulan dan di awal bulan berikutnya.

Lalu apa saja ketentuan dari tabungan Mudharabah? Berdasarkan Fatwa MUI ketentuan umum Tabungan Mudharabah adalah sebagai berikut :

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya Mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Jadi, tabungan jenis apa yang sobat bank syariah akan gunakan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun