Bank Syariah merupakan bank yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar syariah yang berpedoman pada pokok ajaran Islam.Â
Bank syariah sebagai salah satu lembaga yang bergerak dengan prinsip syariah, selalu berusaha untuk memfasilitasi masyarakat demi kemudahan mengakses bank syariah terutana di bidang bisnis dan keuangan.Â
Berdasarkan Fatwa MUI NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000 menetapkan bahwa Tabungan terbagi dua jenis, yaitu :
- Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
- Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
Namun, bagi orang-orang yang ingin membuka rekening bank syariah seringkali kebingungan saat dihadapkan dengan pilihan antara jenis tabungan Wadi’ah atau tabungan Mudharabah.Â
Mungkin untuk sebagian orang yang sudah pernah memiliki tabungan di bank syariah sudah tidak asing lagi dengan hal ini. Lantas bagaimana dengan para nasabah yang ingin beralih ke bank syariah? Berikut penjelasan antara tabungan Wadi’ah dan tabungan Mudharabah.
Tabungan Wadi’ah
Tabungan Wadi’ah merupakan produk bank syariah yang menggunakan akad wadi’ah. Dalam fiqih islam akad wadi’ah dikenal dengan simpanan. Sesuai namanya akad wadi’ah juga diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak yang lain.
Dalam tabungan Wadi’ah, apabila si penitip (nasabah) memberi izin kepada pihak bank untuk memanfaatkan barangnya, lalu pihak bank (pengelola) mendapatkan keuntungan dari barang tersebut, maka keuntungan atau laba tersebut sepenuhnya milik pihak bank dan pemilik barang (nasabah) tidak berhak meminta keuntungan kepada pihak bank, kecuali pihak bank memilki kehendaknya sendiri untuk membagi hasil dari keuntungan yang didapat. Dengan kata lain tujuan utama tabungan Wadi’ah adalah hanya menyimpan dana saja.
Lalu apa saja ketentuan dari tabungan Wadi’ah? Berdasarkan Fatwa MUI ketentuan umum tabungan Wadi’ah adalah sebagi berikut :
- Bersifat simpanan.
- Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
- Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Tabungan Mudharabah