Bank Syariah merupakan bank yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar syariah yang berpedoman pada pokok ajaran Islam.Â
Bank syariah sebagai salah satu lembaga yang bergerak dengan prinsip syariah, selalu berusaha untuk memfasilitasi masyarakat demi kemudahan mengakses bank syariah terutana di bidang bisnis dan keuangan.Â
Berdasarkan Fatwa MUI NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000 menetapkan bahwa Tabungan terbagi dua jenis, yaitu :
- Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
- Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
Namun, bagi orang-orang yang ingin membuka rekening bank syariah seringkali kebingungan saat dihadapkan dengan pilihan antara jenis tabungan Wadi’ah atau tabungan Mudharabah.Â
Mungkin untuk sebagian orang yang sudah pernah memiliki tabungan di bank syariah sudah tidak asing lagi dengan hal ini. Lantas bagaimana dengan para nasabah yang ingin beralih ke bank syariah? Berikut penjelasan antara tabungan Wadi’ah dan tabungan Mudharabah.
Tabungan Wadi’ah
Tabungan Wadi’ah merupakan produk bank syariah yang menggunakan akad wadi’ah. Dalam fiqih islam akad wadi’ah dikenal dengan simpanan. Sesuai namanya akad wadi’ah juga diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak yang lain.
Dalam tabungan Wadi’ah, apabila si penitip (nasabah) memberi izin kepada pihak bank untuk memanfaatkan barangnya, lalu pihak bank (pengelola) mendapatkan keuntungan dari barang tersebut, maka keuntungan atau laba tersebut sepenuhnya milik pihak bank dan pemilik barang (nasabah) tidak berhak meminta keuntungan kepada pihak bank, kecuali pihak bank memilki kehendaknya sendiri untuk membagi hasil dari keuntungan yang didapat. Dengan kata lain tujuan utama tabungan Wadi’ah adalah hanya menyimpan dana saja.
Lalu apa saja ketentuan dari tabungan Wadi’ah? Berdasarkan Fatwa MUI ketentuan umum tabungan Wadi’ah adalah sebagi berikut :
- Bersifat simpanan.
- Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
- Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Tabungan Mudharabah
Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad Mudharabah. Simpanan yang terdapat di Tabungan Mudharabah dapat diambil kapan saja. Pemilik dana disebut juga shohibul maal sedangkan pengelola dana disebut juga mudharib.
Dari hasil pengelolaan dana Mudharabah, pihak bank syariah akan membagikan hasil kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati diawal yang dituangkan dalam akad pembukaan rekening.Â
Selama pengelolaan dana, pihak bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang bukan disebabkan oleh pihaknya. Namun, apabila terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak bank, maka pihak bank akan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kerugian tersebut.
Tabungan Mudharabah dapat diambil kapan saja oleh pemilik dana sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, namun tidak diperkenankan apabila mengalami saldo negatif. Perhitungan bagi hasil dari tabungan Mudharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung setiap akhir bulan dan di awal bulan berikutnya.
Lalu apa saja ketentuan dari tabungan Mudharabah? Berdasarkan Fatwa MUI ketentuan umum Tabungan Mudharabah adalah sebagai berikut :
- Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
- Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya Mudharabah dengan pihak lain.
- Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
- Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
- Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
- Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Jadi, tabungan jenis apa yang sobat bank syariah akan gunakan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H