Mohon tunggu...
Denny Rizky Ramadhan
Denny Rizky Ramadhan Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Ekonomi FEM IPB University 2019

Mahasiswa ekonomi yang tertarik isu HAM dan kadang menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menjawab Tudingan dan Kesalahpahaman RUU P-KS, Sahkan RUU P-KS!

28 September 2020   06:45 Diperbarui: 28 September 2020   06:52 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk meluruskan hoaks dan kesalahpahaman terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, maka dari itu saya menyederhanakannya sebagai berikut,

RUU PKS Tidak Mendukung Seks Bebas dan LGBT

Tidak diaturnya seks bebas danLGBT dalam RUU PKS bukan berarti RUU PKS mendukungnya. Lagipula, seks bebas dan LGBT  tidak masuk ranah kekerasan seksual, sehingga tidak tepat diatur RUU PKS!

RUU PKS Tidak Melegalkan Aborsi  

UU Kesehatan memidana aborsi sukarela namun tidak mengatur aborsi paksa. RUU PKS melengkapi dan tidak mencabut pasal aborsi UU Kesehatan, sehingga memberikan akses keadilan bagi korban aborsi paksa

RUU PKS Tidak Melegalkan Prostitusi

RUU PKS sejalan dengan UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan orang yang mengincar pelaku jual-beli orang dan eksploitasi seksual. Sementara pihak yang diperjualbelikan dipandang sebagai korbannya. Cara berfikir yang menganggap RUU PKS adalah sama dengan Pro Perzinahan adalah logika berfikir yang melompat. 

Terlebih lagi, mereka menolaknya dengan legitimasi dalil agama. Sama halnya dengan peraturan prostitusi yang ada di RUU PKS, dalam RUU tersebut pemaksaan pelacuran dilarang dan orang yang melakukan pemaksaan bisa dijerat oleh hukum. Saya memang kurang bisa mengerti, bagaimana poin ini bisa berubah tafsirnya menjadi "pelegalan zina". Mungkin karena tidak dituliskan bagaimana hukumnya orang yang melakukan hubungan seks atas dasar suka sama suka.

RUU PKS Tidak Memidana Pemaksaan Berpakaian 

Pemaksaan penggunaan pakaian tidak diatur dalam RUU PKS. Hal ini menjadi pertanyaan draft mana yang membahas tentang seorang ibu bisa dijerat dengan pasal di RUU PKS jika ibu tersebut menyuruh anaknya memakai jilbab tapi anaknya tidak mau.

Penting rasanya ketika kita berada dalam kebingungan untuk menentukan mana sesuatu yang benar, kekritisan adalah sebuah kunci dan harus menjadi hal yang utama untuk bisa kita asah. Contohnya saja pada kasus pro-kontra RUU PKS yang ternyata terdapat banyak sekali asumsi-asumsi liar yang berada di luar tujuan maupun isi dari RUU itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun