Harapan dari pembatasan akses itu agar data-data diakses oleh pihak-pihak yang tepat. Apabila ada pihak lain yang tidak punya akses, tapi mendapat data-data itu maka bisa saja pihak-pihak yang diberi akses lalai dan melakukan kesalahan (di luar hacker).
Kasus-kasus kebocoran data yang pernah terjadi sebelumnya harus menjadi "tamparan", bahwa faktanya sistem keamanan digital negara kita masih "ada celah untuk diterobos".
Jika masih ada celah, berarti perlu ditutup rapat. Jika ada yang berlubang, maka perlu ditambal.
Gimana, KPU ?
Tanggung Jawab Bersama
Adalah naif jika kita hanya berharap kepada Pemerintah melalui lembaganya. Sebab, kunci keamanan digital menjadi tanggung jawab bersama.
Secara mikro, setiap individu masyarakat punya tanggung jawab menjaga keamanan data pribadi melalui gawai-nya.
Untuk cara menjaga keamanan akun perbankan, bisa baca di sini ya : Jangan Lengah, Amankan Akun Bank Digital Kita dari Cyber Crime.
Secara garis besar, masyarakat harus jeli dan cakap digital untuk menghindari perilaku-perilaku berpotensi kebocoran data.
Misalnya, rutin menjaga kerahasiaan password dan OTP, tidak memberikan informasi identitas diri kepada oknum-oknum tidak dikenal atau mengaku dari perusahaan tertentu, tidak membuka link berbahaya berpotensi malware dan tidak mengunduh aplikasi tidak jelas alias ilegal.
Untuk partai politik  (parpol) yang mendapatkan kesempatan emas mengakses data pribadi pada DPT Pemilu 2024, jangan teledor ya.