Kasih paham petugas-petugas partai politik (parpol) yang diamanahi mengakses data DPT bahwa database itu sangat berharga dan jangan sampai lalai.
Sekarang sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Itu saja pesan saya, karena verifikasi faktual parpol juga sudah lewat.
Oh ya buat Pemerintah, yang paling penting, jangan alergi ketika ada dugaan kebocoran data dan terlalu dini dibantah hehehe.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Alhamdulillah, akhirnya saya nulis opini lagi setelah "sekian abad", Kompasianers.Â
Salam sehat selalu untuk kalian semua.
Apa saran kalian untuk keamanan privasi data DPT Pemilu 2024 ?Â
(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H