Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat. Penetapan Ferdy Sambo langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa 9 Agustus 2022. Hingga kini, pengembangan kasus ini terus berlanjut. Akankah ada tersangka selanjutnya?
Sebelum Irjen Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka.Â
Diantaranya, Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.Â
Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.Â
Sementara itu, pasal yang disangkakan terhadap tersangka K masih belum diketahui.
Sejatinya, kasus ini sangat menarik dan penuh atensi masyarakat Indonesia dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Kasus dramatis! Tak hanya menyentuh sisi emosional, namun juga menimbulkan tanda tanya besar bagi netizen +62.
Mayoritas menilai ada kejanggalan dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.