Mohon tunggu...
Rizky Prabowo Rahino
Rizky Prabowo Rahino Mohon Tunggu... Wiraswasta - Entreprenuer

Hanya untuk ruang menyalurkan hobi. Sedang belajar menulis apapun di waktu senggang secara santuy, bebas dan ringan. Jika rerkadang mengkritik harap dimaklumi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Tabir Fakta Kasus Brigadir J Berujung Penetapan Tersangka Irjen Ferdy Sambo, Jadi Momentum Pembuktian Integritas Polri

10 Agustus 2022   17:30 Diperbarui: 14 Agustus 2022   07:15 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi 1000 Lilin Keadilan dan doa bersama untuk Brigadir J di Bundaran HI beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat. Penetapan Ferdy Sambo langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa 9 Agustus 2022. Hingga kini, pengembangan kasus ini terus berlanjut. Akankah ada tersangka selanjutnya?

Sebelum Irjen Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka. 

Diantaranya, Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan K.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. 

Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. 

Sementara itu, pasal yang disangkakan terhadap tersangka K masih belum diketahui.

Sejatinya, kasus ini sangat menarik dan penuh atensi masyarakat Indonesia dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Kasus dramatis! Tak hanya menyentuh sisi emosional, namun juga menimbulkan tanda tanya besar bagi netizen +62.

Mayoritas menilai ada kejanggalan dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun