Mohon tunggu...
Rizky Prabowo Rahino
Rizky Prabowo Rahino Mohon Tunggu... Wiraswasta - Entreprenuer

Hanya untuk ruang menyalurkan hobi. Sedang belajar menulis apapun di waktu senggang secara santuy, bebas dan ringan. Jika rerkadang mengkritik harap dimaklumi.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Jangan Lengah, Amankan Akun Bank Digital Kita dari Cyber Crime

18 Juli 2022   16:52 Diperbarui: 22 Juli 2022   04:38 1115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi waspada serangan kejahatan siber. (Foto: Pixabay.com/Geralt)

Ilustrasi keamanan siber. (Foto: Pixabay.com/Madartzgraphics)
Ilustrasi keamanan siber. (Foto: Pixabay.com/Madartzgraphics)

Amankan Akun Bank Digital Anda

Saat ini, transaksi keuangan begitu mudah dilakukan secara online. Kian sederhana ketika lahir bank-bank digital.

Bank digital memungkinkan nasabah bank untuk mengakses produk dan layanan perbankan melalui platform elektronik atau online.

Dikutip dari laman Tavaga, konsep bank digital adalah mendigitalkan semua operasi perbankan dan menggantikan kehadiran fisik bank dengan kehadiran online. 

Dengan kata lain, menghilangkan kebutuhan nasabah untuk mengunjungi kantor cabang bank.

Tujuan bank digital adalah membuat kantor fisik tidak dibutuhkan lagi. 

Bank digital merupakan otomatisasi layanan perbankan konvensional.

Sejatinya, bank digital telah melengkapi aplikasi dengan sistem keamanan khusus.

Namun, tidak ada salahnya kita sebagai pengguna tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap cyber crime.

Untuk mengamankan akun bank digital dari potensi kejahatan berujung kerugian finansial, sejumlah hal yang bisa kita lakukan diantaranya sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun