Meskipun legalitas keberadaan calon tunggal dalam pilkada sah menurut peraturan perundang-undangan, tetap dibutuhkan konstruksi hukum dan upaya yang ideal untuk menjaga marwah demokrasi di Indonesia.
Sejatinya dengan diberlakukannya pilkada secara langsung oleh masyarakat di daerah, negara hendak mewujudkan demokratisasi hingga tingkat paling rendah agar pembangunan nasional tetap dapat terlaksana dengan pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan memiliki legitimasi yang kuat hasil dari pilihan masyarakat di daerah.Â
Sosialisasi untuk menggaungkan eksistensi kotak kosong pada pilkada melawan calon tunggal tentu harus secara massif dilakukan agar masyarakat teredukasi bahwa hak memilihnya tidak harus berupa memilih calon tunggal jika setuju namun dapat memilih kotak kosong jika visi-misi yang digiring oleh calon tunggal tidak sesuai dengan kebutuhan dan hati nurani pemilih itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H