Mohon tunggu...
Rizky Novian Hartono
Rizky Novian Hartono Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Belajar untuk menulis; menulis untuk belajar.

Menulis adalah cara untuk menyimpan ilmu.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksistensi Pasangan Calon Tunggal di Pilkada dalam Hukum Positif Indonesia

2 Desember 2020   21:13 Diperbarui: 2 Desember 2020   21:17 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun legalitas keberadaan calon tunggal dalam pilkada sah menurut peraturan perundang-undangan, tetap dibutuhkan konstruksi hukum dan upaya yang ideal untuk menjaga marwah demokrasi di Indonesia.

Sejatinya dengan diberlakukannya pilkada secara langsung oleh masyarakat di daerah, negara hendak mewujudkan demokratisasi hingga tingkat paling rendah agar pembangunan nasional tetap dapat terlaksana dengan pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan memiliki legitimasi yang kuat hasil dari pilihan masyarakat di daerah. 

Sosialisasi untuk menggaungkan eksistensi kotak kosong pada pilkada melawan calon tunggal tentu harus secara massif dilakukan agar masyarakat teredukasi bahwa hak memilihnya tidak harus berupa memilih calon tunggal jika setuju namun dapat memilih kotak kosong jika visi-misi yang digiring oleh calon tunggal tidak sesuai dengan kebutuhan dan hati nurani pemilih itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun