Mohon tunggu...
Rizky NoorAmelia
Rizky NoorAmelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

universitas lambung mangkurat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perkembangan Rumah Sakit Umum Daerah Ulin di Banjarmasin

12 Oktober 2024   08:51 Diperbarui: 12 Oktober 2024   08:57 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rumah sakit merupakan Lembaga Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan pengecekan kesehatan, rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang tentu saja akan dilayani oleh dokter, perawat dan staff rumah sakit yang lainnnya. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) adalah institusi pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Pelayanan yang diberikan rumah sakit dituntut untuk selalu melakukan perunbahan, agar pelayanan itu dapat sesuai dengan harapan dan kebutuhan pelanggan yaitu masyarakat.

Rumah Sakit Umum Daerah Ulin adalah sebuah Rumah Sakit Terbesar di Kalimantan Selatan, terletak di Jln. A. Yani No. 43 Banjarmasin yang dibangun pada tahun 1943 di atas lahan seluas 63.920 m2 dan luas bangunan 55.000 m 2 dengan konstruksi utama terdiri dari bahan kayu ulin. Renovasi rumah sakit ini pertama kali pada tahun 1985. Tahun 1997 dibangun Ruang Paviliun Aster, kemudian direnovasi lagi dan dibangun bersama Poliklinik Rawat Jalan dan Ruang Rawat Inap Aster tahun 2002. Sejak itu RSUD Ulin terus mengalami berbagai kemajuan fisik secara bertahap sampai pada kondisi seperti sekarang.

Rumah Sakit Umum Daerah Ulin merupakan rumah sakit kelas A Pendidikan yang berada di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan dan merupakan rumah sakit rujukan di Kalimantan Selatan juga banyak menerima rujukan dari Provinsi Kalimantan Tengah.

RSUD Ulin Banjarmasin adalah rumah sakit umum dengan klasifikasi yang berfungsi:

Rumah sakit yang memberikan layanan spesialis dan subspeasialis.

Sebagai rumah sakit pusat rujukan Provinsi Kalimantan Selatan dan juga banyak menerima rujukan dari Provinsi Kalimantan Tengah .

RSUD Ulin Banjarmasin merupakan rumah sakit pendidikan bagi tenaga kesehatan dan juga sebagai lahan praktik untu mahasiswa khususnya tenaga kesehatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), mewajibkan setiap perangkat daerah untuk menyusun rencana kerja sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembangunan, baik jangka pendek (tahunan) maupun jangka menengah (lima tahunan) yang disebut dengan Rencana Strategis (Renstra) SKPD dalam bentuk dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai serta disusun dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis. Selaras dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 272 menyatakan Perangkat

Untuk meningkatkan kemampuan jangkauan dan mutu pelayanan maka berdasarkan SK Menkes No. HK.02.03/I/3760/2016 RSUD Ulin Banjarmasin ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Selatan. sebagai Rumah Sakit Umum dengan Klasifikasi Kelas A berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 004/Menkes/SK/I/2013 tanggal 7 Januari 2013 dan Izin Operasional Tetap RSUD Ulin Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 480/Menkes/SK/XII/2013 tanggal 12 Desember 2013 dan berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Organisasi RSUD Ulin Banjarmasin yang ada saat ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sedangkan Tugas Pokok dan Fungsi ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016 RSUD Ulin yaitu melaksanakan upaya kesehatan secara efektif dan efisien dengan mengutamakan upaya kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan serasi dan terpadu dengan upaya preventif dan promotif serta menyelenggarakan upaya rujukan sesuai dengan kebijakan kesehatan daerah.

Mulai tahun 2007 RSUD Ulin Banjarmasin telah lulus akreditasi 16 Bidang Pelayanan berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI Nomor YM.01.10/III /1142/2007. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0456/Kum/2007 tanggal 27 Desember 2007 ditetapkan sebagai Rumah Sakit dengan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), dan PPK BLUD Penuh tahun 2009 (Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0464/KUM/2009).

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Rumah Sakit Umum Daerah Ulin menyelenggarakan fungsi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun