Mohon tunggu...
Rizky Pratama
Rizky Pratama Mohon Tunggu... Penulis - The Calm Man

Knowledge is Everything

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masa Tenang Pemilu 2024: APK Meninggalkan Banyak Sampah

14 Februari 2024   06:00 Diperbarui: 14 Februari 2024   06:02 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Memasuki Masa Tenang Pemilu Seluruh APK Wajib Dilepas

Masa tenang pemilu tahun 2024 telah ditetapkan tanggal 11-13 Februari 2024. Berdasarkan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), kampanye telah berakhir, sehingga Alat Peraga Kampanye (APK) pun harus diturunkan. Hal tersebut juga merupakan amanat dari Pasal 298 Ayat (4) UU Pemilu yang menyatakan bahwa APK Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

Meski demikian, tumpukan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) mulai terlihat di sejumlah wilayah Indonesia. Misalnya di Yogyakarta, terdapat kurang lebih 10.000 APK dan diperkirakan mencapai 160 ton sampah APK. Sampah APK tersebut merupakan hasil dari pembersihan menjelang waktu Pemilihan Umum (Pemilu). 

UU Pemilu tidak mendefinisikan yang dimaksud mengenai APK. Pengertian tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 Angka 28 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum (Peraturan KPU 23/2018) yang menyatakan bahwa:

“Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.”

Kewajiban Peserta Pemilu Melepas APK

Semua bentuk atau benda yang menggambarkan program, visi misi dan informasi-informasi berkaitan dengan peserta Pemilu untuk keperluan kampanye dikategorikan sebagai APK itu sendiri. Pasal 298 Ayat (4) UU Pemilu mewajibkan Peserta Pemilu untuk membersihkan APK paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. Ini menandakan adanya hubungan dengan masa tenang. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Pasal 278 Ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

Aktivitas kampanye tentunya telah berlangsung sejak penetapan Daftar Calon Tetap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai dengan masa tenang. Tentunya bagi setiap calon, APK sangat penting untuk mengenalkan kepada para calon pemilih tentang calon-calon yang akan dipilihnya. Sehingga membuat para calon tidak segan untuk mengeluarkan dan memasang APK sebanyak mungkin agar pesan dan maksud kampanye yang dilakukan dapat tersampaikan. Namun sayangnya dalam UU Pemilu sendiri tidak secara tegas mengatur mengenai pembersihan APK ini sendiri.

Meski aturan menyatakan pembersihan APK oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, namun prakteknya pembersihan tersebut tetap melibatkan aparat pemerintah setempat. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, bahwa pada saat memasuki masa tenang, KPU Provinsi berkoordinasi dengan Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan pemerintah daerah setempat untuk membersihkan APK.

Padahal Pasal 1 Angka 27 UU Pemilu telah jelas mendefinisikan yang dimaksud dengan Peserta Pemilu sebagai berikut:

“Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Pada akhirnya, peserta pemilu yang tidak bertanggung jawab akan melalaikan kewajibannya dan lebih mengandalkan pemerintah setempat untuk pembersihan APK miliknya.

 

Pengelolaan Sampah APK

Akibat dari pembersihan yang menimbulkan banyaknya sampah APK di sejumlah wilayah, mengharuskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan edaran khusus untuk mengelola sampah APK Pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Timbul Dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 (SE 3/2024). Edaran tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah, Peserta Pemilu dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga dapat mewujudkan Pemilu yang ramah terhadap lingkungan hidup, menghindari timbunan sampah dari penyelenggaraan Pemilu serta mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Dalam UU Pemilu juga tidak mengatur secara tegas apa akibat hukum apabila Peserta Pemilu tidak melepaskan atau membersihkan APK. Untuk dapat mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan perlu menggunakan pendekatan secara definitif. Artinya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa APK merupakan bagian dari kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Kampanye Pemilu berlangsung sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap oleh KPU sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Apabila Peserta Pemilu melakukan kampanye dalam bentuk apapun, maka dapat dikenakan Pasal 492 UU Pemilu yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Hal tersebut menunjukkan bahwa meskipun tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilu, namun apabila APK tersebut masih terpasang dan belum dibersihkan, maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu. 

Ancaman pidana tersebut dapat dikenakan kepada calon atau Peserta Pemilu itu sendiri. Selain itu, apabila Peserta Pemilu tidak segera melepaskan APK selama masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berwenang untuk memberikan sanksi administratif sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu 33/2018) yang berbunyi:

“Pengawas Pemilu menjatuhkan sanksi administrasi kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang melanggar larangan ketentuan Kampanye berupa: 

  1. peringatan tertulis; 

  2. penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye; dan/atau 

  3. dihapus.”

Dengan demikian dilihat dari segi hukum yang berlaku masih ada beberapa catatan yang harus dimuat dalam UU Pemilu. Masih terlihat celah bagi Peserta Pemilu untuk lepas dari ancaman hukuman apabila tidak segera membersihkan APK sebelum hari pemilihan diselenggarakan. Disamping itu, ketidakjelasan terhadap siapa yang seharusnya berkewajiban untuk membersihkan APK, juga dapat berpotensi menjadi masalah di kemudian hari. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan aturan Pemilu agar lebih komprehensif dalam menjaga lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun