Pada akhirnya, peserta pemilu yang tidak bertanggung jawab akan melalaikan kewajibannya dan lebih mengandalkan pemerintah setempat untuk pembersihan APK miliknya.
Pengelolaan Sampah APK
Akibat dari pembersihan yang menimbulkan banyaknya sampah APK di sejumlah wilayah, mengharuskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan edaran khusus untuk mengelola sampah APK Pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sampah Yang Timbul Dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 (SE 3/2024). Edaran tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen dan peran aktif Pemerintah Daerah, Peserta Pemilu dan masyarakat lainnya dalam melaksanakan pengelolaan sampah dari penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga dapat mewujudkan Pemilu yang ramah terhadap lingkungan hidup, menghindari timbunan sampah dari penyelenggaraan Pemilu serta mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Dalam UU Pemilu juga tidak mengatur secara tegas apa akibat hukum apabila Peserta Pemilu tidak melepaskan atau membersihkan APK. Untuk dapat mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan perlu menggunakan pendekatan secara definitif. Artinya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa APK merupakan bagian dari kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Kampanye Pemilu berlangsung sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap oleh KPU sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Apabila Peserta Pemilu melakukan kampanye dalam bentuk apapun, maka dapat dikenakan Pasal 492 UU Pemilu yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Hal tersebut menunjukkan bahwa meskipun tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilu, namun apabila APK tersebut masih terpasang dan belum dibersihkan, maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu.
Ancaman pidana tersebut dapat dikenakan kepada calon atau Peserta Pemilu itu sendiri. Selain itu, apabila Peserta Pemilu tidak segera melepaskan APK selama masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berwenang untuk memberikan sanksi administratif sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu 33/2018) yang berbunyi:
“Pengawas Pemilu menjatuhkan sanksi administrasi kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang melanggar larangan ketentuan Kampanye berupa: