Kawin, kapan kawin? May, may be yes or may be no? sebuah slogan iklan perusahaan rokok beberapa waktu silam, sebenarnya memiliki makna mendalam. Seseorang menimbang masak-masak bahwa dia tidak ingin sembarang kawin. Apapun yang dibilang orang, orang tersebut sabar, dan menunggu yang tepat.Â
Jika dipandang dari segi agama, perkawinan adalah sakral. Apapun agamanya, pasti memiliki sudut pandang positif tentang perkawinan. Orang harus kawin dengan orang yang memiliki agama yang sama. Mengapa? Menurut saya pribadi, terlepas dari hak asasi manusia, dengan menikah bersama orang yang memiliki agama yang sama, tentu tidak perlu lagi adaptasi, atau takut ada cek cok dalam membesarkan anak nantinya.
Jika dipandang dari segi psikologis. Perkawinan adalah sarana mempertmukan dan memberi kepastian bagi dua insan, pria dan wanita, serta untuk melanjutkan keturunan. Menurut saya pribadi, terlepas dari hak asasi manusia, memang sudah kodratnya pria dan wanita itu menikah karena selain memberi kepastian bagi hati, dan kisah pacaran mereka. Mereka dapat juga melanjutkan keturunan dengan cara yang halal.
Jika dipandang dari segi sosial. Perkawinan dapat meningkatkan ataupun menurunkan status sosial seseorang. Misalnya saja, orang yang memiliki ekonomi pas-pasan, ataupun bekerja sebagai staff, namun kawin dengan orang yang punya ppenghasilan dan pangkat tinggi tentu akan menaikan status sosial.
Jika dipandang dari hukum, kawin harus sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974,Â
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Pasal 6
(1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.Â
(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh
satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.Â
(3) Dalam hal seorang dari kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidakÂ
mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat (2) pasal ini cukup
diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakanÂ
kehendaknya.
(4) dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampuÂ
untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali orang yang memeliharaÂ
atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atasÂ
selama mereka masih hidup dan dalam keadaan menyatakan kehendaknya.Â
(5) Dalam hal ada perbedaan antara orang-orang yang dimaksud dalam ayat (2), (3) dan (4)
pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya,Â
maka Pengadilan dalam daerah tempat tinggal orang yang akan melangsungkanÂ
perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan ijin setelah lebih dahuluÂ
mendengar orang-orang yang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) dalam pasal ini.Â
(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukunÂ
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidakÂ
menentukan lain.Â
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan bila piha pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun
dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.Â
(2) Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada
Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihakÂ
wanita.Â
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebutÂ
pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi
tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (6).
 Jika memiliki beda kebangsaan hal tersebut juga diatur di UU Perkawinan yakni pada perkawinan campuran
Pasal 57
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan
antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena
perbedaan kewarga-negaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.Â
Pasal 58
Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan
campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula
kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-
undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal 59
(1) Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan
menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun hukum perdata.Â
(2) Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-
undang perkawinan ini.
Pasal 60
(1) Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti bahwa syarat-syaratÂ
perkawinan yang ditentukan oleh pihak masing-masing telah dipenuhi.
(2) Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi danÂ
karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran maka oleh
mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenangÂ
mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.Â
(3) Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu,
maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengan
tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakanÂ
pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.Â
(4) Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan ituÂ
menjadi pengganti keterangan tersebut ayat (3).
(5) Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi
jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keteranganÂ
itu diberikan.
Pasal 61
(1) Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.Â
(2) Barang siapa yang melangsungkan perkawinan campuran tampa memperlihatkan lebih
dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan
pengganti keterangan yang disebut pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum dengan
hukuman kurungan selama-lamanya 1(satu) bulan.Â
(3) Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetauiÂ
bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H