mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat (2) pasal ini cukup
diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakanÂ
kehendaknya.
(4) dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampuÂ
untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali orang yang memeliharaÂ
atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atasÂ
selama mereka masih hidup dan dalam keadaan menyatakan kehendaknya.Â
(5) Dalam hal ada perbedaan antara orang-orang yang dimaksud dalam ayat (2), (3) dan (4)
pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya,Â
maka Pengadilan dalam daerah tempat tinggal orang yang akan melangsungkanÂ
perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan ijin setelah lebih dahuluÂ